Selasa, 09 April 2013

Hukum Acara Pidana

A.    Sejarah Singkat Hukum Acara Pidana.
1848 : Diberlakukan hukum IR (Irlands Reglement sataasblad no 16) untuk orang orang pribumi dan asia asing seperti Cina, Arab, dan lain-lain dan Regelement of strafvordering (hukum acara pidana) dan reglement of the burgelijke recht vordering (hukum acara perdata) untuk bangsa Eropa. Nama pengadilanya adalah Raad Van Justitie yang sekarang menjadi pengadilan tinggi.
1941 : Di berlakukan HIR (Het Herzine Inlands Reglement) untuk orang-orang pribumi dan asia asing seperti Cina, Arab, dan lain-lain.Nama pengadilanya adalah Landrad yang sekarang menjadi pengadilan negri.
1965 : awal proses pembuatan KUHAP. Draft belum sempurna.
1967 : dibentuk panitia intern dept. kehakiman.
1968 : seminar hukum II di Semarang. Membahas hukum pidana dan HAM.
1973 : Panitia intern Dept. kehakiman menyusun naskah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUUHAP) namun mengalami jalan buntu.
1974 : Menteri kehakiman yang sebelumnya adalah Prof. Oemar Seno Aji, diganti oleh Prof. Mochtar Koesoemoatmaja. Beliau lebih mengintensifkan pembuatan RUUHAP, menyimpan draft V (karena sebelumnya sudah terjadi perubahan draft sebanyak IV kali), dan menyerahkanya ke kabinet.
1979: RUUHAP diserahkan ke DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan.
9-9-1981: RUUHAP disetujui sidang gabungan (SIGAB) komisi I dan III DPR RI.
23-9-1981: RUUHAP disetujui oleh DPR-RI untuk disahkan oleh Presiden.
31-9-1981: RUUHAP disahkan oleh presiden menjadi UU no.8 tahun 1981.
B.     Pengertian Hukum Acara Pidana
[1]Menurut Para Ahli Hukum
Simon
Hukum acara pidana bertugas mengatur cara-cara negara dengan alat perlengkapanya mempergunakan wewenangnya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
Sudarto
hukum acara pidana adalah aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan pleh pada penegak hukum dan pihak-pihak lain yang terlibat didalamnya apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar.
C.    Fungsi, Tugas dan Tujuan Hukum Acara Pidana
1.      [2]Fungsi Hukum Acara Pidana
Fungsi hukum acara pidana adalah menegakkan/menjalankan hukum pidana. Hukum acara pidana beroprasi sejak adanya sangkaan tindak pidana walaupun tanpa adanya permintaan dari korban kecuali tindakan pidana yang ditentukan lain oleh UU.
2.      Tugas Hukum Acara Pidana
Tugas pokok hukum acara pidana:
a.       Mencari kebenaran materil.(kebenaran selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketetapan-ketetapan hukum acara pidana secara jujur, tepat dengan tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melanggar hukum pidana dan selanjutnya minta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan adakah bukti suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah pelakunya bisa dipersalahkan.
b.      memeberikan putusan hakim.
c.       melaksanakan putusan hakim.
Ruang lingkup acara pidana: tata cara peradilan termasuk pengkhususannya misal peradilan anak, ekonomi, dan lain-lain.
3.      Tujuan Hukum Acara Pidana
Tujuan hukum pidana: mencari kebenaran materiil sekaligus perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
D.    Asas-asas Hukum Acara Pidana
1.      semua orang diperlakukan sama didepan hukum.
2.      penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat berwenang dan dengan cara yang diatur UU.
3.      asas praduga tak bersalah
4.      kepada orang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU dan atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan wajib diberi ganti rugi(hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini). dan rehabilitasi (hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini) singkat dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.
5.      peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, serta bebas, jujur, dan tidak memihak.
6.      setiap orang yang tengsangkut pidana wajib menerima bantuan hukum.
7.      terdakwa wajib diberi tahu dakwaanya, dasar hukumnya dan menghubungi dan meminta bantuan penasihat hukum.
8.      terdakwa harus hadir dalam persidangan.
9.      terbuka untuk umum kecuali yang ditentukan lain oleh UU.
10.  pengawasan putusan pengdilan dilakukan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan.
E.     Ilmu-ilmu pembantu dalam Hukum Acara Pidana
1.      Ilmu logika
berguna untuk membuat hipotesa yang dicocokan dengan fakta yang ada sesudahnya sehingga akan membentuk konstruksi logis tentang ada atau tidak adanya TP.
2.      Psikologi
ilmu yang mempelajari jiwa manusia yang sehat. Ilmu ini diperlukan karena setiap orang akan mempunyai keadaan jiwa berbeda dengan manusia lain karena perbedaan lingkungan maupun yang lainnya.
3.      psikiatri
ilmu yang mempelajari jiwa manusia yang sakit. Jika seseorang melakukan tindak pidana dalam keadaan sakit jiwa, maka dia tidak bisa dipidana.
4.      kriminalistik
mempelajari kejahatan sebagai teknik yang bisa dipelajari misalnya dengan menjelaskan pertanyaan ”Dengan apa, dan bagaimana tindak pidana dilakukan”.
5.      kriminologi
ilmu yang mempelajari kejahatan sebagai sebagai masalah manusiawi. Misalnya dengan mengajukan pertanyaan “Mengapa, dan apa tujuan seseorang melakukan tindak pidana”.
6.      hukum pidana/hukum materil tentang pidana
ilmu yang menjelaskan aturan-aturan tentang pidana, dan tidak mungkin ada hukum acara pidana tanpa adanya hukum pidana.
F.     Orang-orang Yang Terlibat Dalam Hukum Acara Pidana
  1. Tersangka: orang yang diduga melakukan tp sebelum masuk sidang pengadila. Jika sudah masuk pengadilan statusnya menjadi terdakwa, dan apabila sudah diputus maka statusnya sebagai terpidana.
  2. Saksi: orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentigan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara yang pidana yang ia dengar, lihat atau alami sendiri.
  3. Saksi ahli: seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan peradilan.
  4. Penyidik: pejabat polisi negara republik Indonesia yang diberi wewenang menurut UU untuk melakukan penyidikan.
  5. Penyelidik: pejabat polisi negara republik Indonesia yang diberi wewenang menurut UU untuk melakukan penyelidikan.
  6. Penyidik pembantu: pejabat kepolisian negara RI yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan
  7. Jaksa: pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  8. Hakim: pejabat pengadilan yang diberi wewenang oleh UU untuk mengadili.
  9. Advokat/kuasa hukum.
  10. Pejabat aparat eksekusi: bertugas melaksanakan UU pelaksanaan pidana. Misalnya pejabat Lapas (lembaga pemasyarakatan).
G.    Proses Pemeriksaan Sebelum Sampai Pada Pemeriksaan Disidang Pengadilan
[3]Didalam pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai pada pemeriksaan disidang pengadilan, akan melalui beberapa proses sebagai berikut:
1.      Proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Menurut kuhp diartikan bahwa penyelidakan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidak nya dilakukannya penyelidikan(pasal 1 butir lima kuhap). Dengan demikian fungsi penelidikan dilaksanakan sebelum dilakukan penyidikan, yang bertugas untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang acara pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP)
Oleh karena itu, secara kongkrit dapat dikatakan bahwa penyidikan dimulai sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan-keterangan tentang:
a.       Tindak apa yang telah dilakukannya
b.      Kapan tindak pidana itu dilakuakan
c.       Dimana tindak pidana itu dilakukan
d.      Dengan apa tindak pidana itu dilakukan
e.       Bagaimana tindak pidana itu dilakukan
f.       Mengapa tindak pidana itu dilakukan
g.      Siapa pembuatnya
2.      Petugas-Petugas Penyelidik dan Penyidik
Menurut pasal 4 penyidik adlah setiap pejabat polisi Negara republic Indonesia. Di dalam tugas penyelidikan mereka mempunyai wewenang- wewenangseperti diatur dalam pasal 5 KUHAPsebagai berikut:
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tending adanya tindak pidana
b.      Mencari keterangan dan barang bukti
c.       Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d.      Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggung jawab.
Yang termasuk penyidik adalah
a.       Pejabat polisi Negara Republik Indonesia pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
b.      Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Yang dimaksud dengan penyidik pegawai negeri sipil tertentu, misalnya pejabat bead an cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hokum nya masing-masing.
Penyidik sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 6 KUHAP berwenang untuk:
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya  tindak pidana
b.      Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian
c.       Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka
d.      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
e.       Melakukan pemeriksaan dan peryitaan surat
f.       Mengambil sidik jari dan memotret seorang
g.      Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
h.      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalm hubungannya dengan pemeriksaan
i.        Mengadakan penghentian penyidikan
j.        Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggung jawab.(pasal 7 KUHAP) 
3.      Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan atua penyidikan merupakan tidakan pertama –tama yang dapat dan harus dilakukan oleh penyelidik atau penyidik jika terjadi atau timbul persangkaan telah terjadi tindak pidana. Apabila ada persangkaan telah dilakukan tindak kejhatan atau pelanggaran maka harus diusakan apakah hal tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah dilakukan tindak pidana dan jika ia siapakah pembuatnya.
Persangkaan atau pengetahuan telah terjadi tindak pidana ini dapat diperoleh dari berbagai sumber yang dapt digolongkan sebagai berikut:
1.      Kedapatan tertangkap tangan (ontdekkeng op heterdaad)
Adapun yang dimaksud dengan tertangkap tangan adalah:
a.       Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau
b.      Dengan segera sesudah beberap saat tindakan pidana itu  dilakukan, atau
c.       Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak rami sebagai orang yang melakukannya, atau
d.      Apabila sesat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.(pasal 1 butir 19 kuhap)
2.      Diluar tertangkap tangan
Sedangkan dalam hal tidak tertangkap , pengetehuan penyelidik atau penyidik tentang telah terjadinya tindak pidana dapat diperoleh dari:
a.       Laporan
b.      Pengaduan
c.       Pengetahuan sendiri oleh penyelidik atau penyidik
4.      Penangkapan dan Penahanan
Yang dimaksud dengan penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan.         Sedangkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.(petranase. 2000. hlm:90)
Jadi, penangkapan dan penahanan adalah merupakan tindakan yang membatasi dan mengambil kebebasan bergerak seseorang. Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terdapat dalam pasal 20 dan 21 ayat 1 dan ayat (4).
5.      Penangguhan dan Penahanan
Untuk menjaga supaya tersangka atau terdakwa yang ditahan tidak dirugiakn kepentingannya karena tindakan penahanan itu yang mungkin akan berlangsung untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan untuk tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan agar penahanannya ditangguhkan.. berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam HIR yang menetapkan bahwa pejabat satu-satunya yang berwenang menangguhakan penahanan ialah hakim, maka menurut KUHAP yang berhak menentukan apakah suatu penahanan perlu ditangguhakan atau tidak ialah penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya  masing-masing.
6.      Penggeledahan Badan dan Rumah
Penggeledahan badan dan penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan dengan surat perintah untuk itu dari yang berwenang. Yang dimaksud dengan penggeledahn badan ialah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badann atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
7.      Penyitaan
Yang dimaksud dengan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
Disamping itu menurut pasal 39 KUHAP ditentukan bahwa benda  yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.       benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana
b.      benda yang telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
c.       Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan
d.      Benda yang khusus di buat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
e.       Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
8.      Pemeriksaan ditempat kejadian
Pemeriksaan ditempat kejadian pada umumnya dilakukan karena delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian dan perampokan. Dalam hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual, sering dipanggil dokter untuk mengadakan pemeriksaan ditempat kejadiaan diatur dalam pasal 7 KUHAP.
9.      Pemeriksaan tersangka
Sebelum penyidik melakukan  pemeriksaan terhadap seseorang yang dilakukan suatu tindak pidana, maka penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hokum atau bahwa ia dalam perkara itu wajib didampingi penasehat hokum (pasal 114 KUHAP)
10.  Pemeriksaan saksi dan ahli
Saksi adalah  orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradialan tentang suatu perkara pidana  yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.(Petranase. 2000.hal:117)
mengenai hal ini, menurut pasal 224 KUHAP yang berbunyi :
“ barang siapa dipanggil menururt undang-undang untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak melakukan suatu kewajiban menurut undang-undang, yang ia sebagai demikian harus melakukan:
a.       Dalam perkara pidana dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan.
b.      Dalam perkara lain, dipidana dengan pidana penjara selam-lamanya 6 bulan.
11.  Penyelesaian dan Penghentian Penyidikan
Menurut H.Ap syarifudin petranase penyidikan itu dianggap selesai ketiaka dinyatakan bahwa:
a.       Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 7 hari,setelah penuntut umum menerima hasil pendidikan dari penyidik,ada pemberitahuan dari penuntut umum bahwa penyidikan diaanggap selesai. Pemberitahuan tersebut merupakan keharusan atau kewajiban bagi penuntut umum seperti yang diatur dalam pasal 138 ayat 1 KUHAP.
b.      Penyidikan diaanggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik sebagaimana yang diatur dalam pasal 110 ayat 4 KUHAP.
H.    Surat Dakwaan
Surat dakwaan adalah rumusan tindak pidana sebagai dasar dan batas pemeriksaan dan penuntutan yang dikehendaki UU dalam sidang pengadilan.
1.      Syarat-Syarat Dalam Surat Dakwaan
a.       syarat formil
Identitas lengkap terdakwa, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
b.      syarat materiil
harus berisi uraian secar cermat jelas dan lengkap mengenai tindakan pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tp itu dilakukan.
2.      Cara Merumuskan Surat Dakwaan
Cara merumuskan surat dakwaan: harus mengandung lukisan dari apa yang senyatanya terjadi dan mengandung unsur yuridis dari dari tindak pidana yang dilakukan.
3.      Pembatalan Surat Dakwaan
a.       pembatalan formil: karena tidak memenuhi syarat mutlak yang ditentukan UU (batal demi hukum).
b.      pembatalan hakiki: berdasarkan keputusan penilaian hakim karena kurangnya syarat yang dianggap esensil (tergantung maksud dan tujuan surat dakwaan).
Salah satu cara pembelaan adalah membuat alibi, yaitu menyatakan tidak ada di tempat pada waktu kejadian yang disebutkan dalam surat dakwaan.
4.      Macam-macam Surat Dakwaan
a.       dakwaan tunggal : terdakawa hanya didakwa dengan satu dakwaan saja.
b.      dakwaan alternative : terdakwa didakwa dengan > ! dakwaan. Biasany karena keraguan jaksa tentang jenis TP apa yang tepat untuk menjadi dasar dakwaan.
c.       dakwaan subsidair :>1 dakwaan dengan mengurutkan dari yang terberat.
d.      dakwaan komulatif :>1dakwaan sekaligus dan masing-masing berdiri sendiri.
e.       dakwaan campuran: campuran dari dakwaan alternatif, subsidair, dan komulatif.
5.      Syarat penggabungan perkara:
a.       beberapa tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang yang sama.
b.      saling sangkut-paut antara satu tp dengan tp yang lain.
c.       tidak sangkut paut namun masih saling berhubungan dan dianggap perlu dalam proses pemeriksaan.
Ketentuan sangkut paut:
    1. >1 orang yang bekerjasama dalam waktu dan tempat yang sama maupun berbeda.
    2. bermaksud mendapatkan alat untuk melakukan tindak pidana yang lain atau menghilngkan diri dari pemidanaan asas penuntutan:
Legalitas: setiap TP harus dituntut.karena kepentingan umum. Oportunitas: pengecualian asas legalitas karena kepentingan umum. Perbedaan penghentian dan pengesampingan perkara.

Tidak ada komentar: