Sodomi, Tindak Pidana atau Bukan?
Bagaimanakah hukum sodomi dalam hukum pidana Indonesia? Lalu, apa
perbedaan antara pencabulan dan sodomi itu sendiri? Masuk dalam pasal
manakah hukum sodomi dalam hukum pidana Indonesia?
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru, menyebutkan:
“Sodomi: sanggama antarmanusia secara oral atau anal, biasanya antar-pria; pencabulan dengan sesama jenis kelamin atau dengan binatang.”
Definisi sodomi menurut situs kamuskesehatan.com, sebagai berikut:
“Sodomi juga dikenal sebagai seks anal, adalah penyisipan penis ke dalam anus pasangan, dengan atau tanpa paksaan.”
Dalam hukum pidana di Indonesia, istilah sodomi belum dikenal. Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maupun peraturan perundang-undangan lainnya belum mengatur tentang sodomi secara tersendiri.
Hukum pidana Indonesia sampai
saat ini hanya mengenal istilah pencabulan dan persetubuhan. Namun,
walaupun belum diatur secara khusus, perbuatan sodomi dapat
dikategorikan sebagai pencabulan, sehingga dalam praktiknya, kasus
sodomi dikenakan dengan pasal-pasal tentang pencabulan yang diatur dalam
KUHP maupun peraturan perundang-undangan di luar KUHP.
Pelaku pencabulan, termasuk dengan melakukan sodomi, dapat dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan, yang berbunyi:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dihukum:
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.
(2)
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang
diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum
cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu
belum masanya buat dikawin.
(3)
Barang siapa membujuk (menggoda) seseorang, yang diketahuinya atau
patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau
kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum masanya buat kawin,
akan melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul,
atau akan bersetubuh dengan orang lain dengan tiada kawin.”
Jika dalam hal perbuatan
sodomi yang dimaksud dilakukan dengan sesama jenis yang mana pelakunya
adalah orang dewasa terhadap anak di bawah umur, Pasal 292 KUHP menyatakan:
“Orang
dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa
dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus
disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima
tahun.”
Sementara itu, mengenai perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur diatur secara khusus dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan:
“Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,
memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah).”
Demikian yang dapat saya sampaikan, kiranya dapat bermanfaat dan jadi bahan pertimbangan bagi Anda. Terima kasih.
Catatan editor: Dalam artikel hukumonline berjudul Hukum tak Mampu Hilangkan Homophobia antara lain ditulis bahwa dalam Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran
terdapat pasal yang mengkriminalisasi sodomi. Dalam Pasal 8 Perda
tersebut dinyatakan bahwa homoseks, lesbian, sodomi, dan pelecehan
seksual termasuk dalam perbuatan pelacuran. Dalam Pasal 1 angka 12 Perda
tersebut diatur definisi sodomi yaitu hubungan seks melalui anus yang
dilakukan oleh laki-laki.
Dasar hukum:
sumber: hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar