IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE Pada suatu
perusahaan
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu
perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance
(GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi
Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan
dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap
pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
MAKSUD DAN TUJUAN PENERAPAN GOOD
CORPORATE GOVERNANCE DI PERUSAHAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1.
Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara
meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung
jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara
nasional maupun internasional.
2.
Mendorong pengelolaan Perusahaan secara
profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan
meningkatkan kemandirian.
3.
Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam
membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun
kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
4.
Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam
perekonomian nasional.
5.
Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan
Perusahaan.
Empat
Prinsip Utama dalam Implementasi Good Corporate Governance :
1. Pertanggungjawaban
(Responsibility)
Selama
ini paaradigma para manajer dalam perusahaan selalu dibatasi oleh motif
mengejar laba semata (single bottom line). Hal ini membuat mereka lupa bahwa
perusahaan sebagai bagian dari suatu komunitas juga memiliki tanggungjawab lain
yaitu tanggungjawab sosial terhadap masyarakat . Bermula dari pemikiran ini,
corporate governance mengangkat isu pertanggungjawaban tersebut sebagai salah
satu tujuan yang harus diperhitungkan oleh perusahaan dalam operasinya. Dengan
perubahan tersebut perusahaan harus mulai menerapkan prinsip triple bottom line
dalam bisnisnya , yaitu :
· Mengejar
laba
· Memenuhi
tanggungjawab sosial
· Menjaga
pertumbuhan yang berkesinambungan (sustainable)
2. Akutanbilitas
Sebuah
perusahaan yang sahamnya banyak dimiliki oleh publik, peran pemegang saham
sebagai pihak yang mengendalikan manajemen hampir tidak berjalan. Hal ini
disebabkan para investor lebih suka berperan sebagai traders ketimbang owners.
Perputaran saham di bursa menjadi sedemikian cepat, karena jika pemegang saham
tidak menyukai kebijakan manajemen mereka tinggal melepas saham yang mereka
miliki. Masalah akan timbul jika ketidaksetujuan sebagian besar pemegang saham
diwujudkan dengan aksi jual. Harga saham tentu akan anjlok begitu saja dan jika
ini berlangsung terus, perusahaan akan terancam bangkrut. Untuk itu, dalam
corporate governance harus dibangun suatu sistem agar manajemen tetap meniaga
akuntabilitas kepada stakeholders.
3. Keadilan
(Fairness)
Prinsip
fairness menyiratkan adanya perlakuan yang sama (equal) terhadap para pemegang
saham , baik mayoritas maupun minoritas. Prinsip ini mengisyaratkan manajemen
sebisa mungkin untuk menghindari situasi yang mengandung conflik of interest,
misalnya dalam kasus manajemen buyout (perusahaan yang dibeli oleh manajemennya
sendiri)
4. Transparansi
Transaparan
berarti jernih dan tidak menyembunyikan. Prinsip ini harus diterapkan dalam
setiap aspek perusahaan yang berkesinambungan dengan kepentingan publik ataupun
pemegang saham. Transparansi bisa dimulai dengan menyajikan laporan keuangan
yang akurat dan tepat waktu, sistem penggajian eksekutif dan komisaris di
perusahaan sampai dengan informasi informasi lain yang relevan di pasar modal.
Manfaat
Corporate Governance Bagi Perusahaan
1. Meminimalkan
Agency cost
Selama
ini pemegang saham harus menanggung biaya yang timbul sebagai akibat dari
pendelegasian kewenangan kepada manajemen. Biaya ini bisa berupa kerugian
karena manajemen menggunakan sumber daya perusahaan untuk kepentingan pribadi
maupun berupa biaya pengawasan yang dikeluarkan perusahaan untuk mencegah
terjadinya hal tersebut. Bisya biaya inilah yang disebut dengan agency
cost. Dengan penyusunan struktur dan pembagian fungsi yang baik biaya ini
dapat ditekan serendah mungkin.
2. Meminimalkan
cost of capital
Perusahaan
yang dikelola dengan baik dan sehat akan menciptakan suatu referensi positif
bagi kreditor. Kondisi ini sangat berperan dalam meminimalkan biaya modal yang
harus ditanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman. Hal tersebut selain dapat
memperkuat kinerja keuangan juga akan membuat produk perusahaan yang dilepas ke
pasaran menjadi lebih kompetitif.
3. Meningkatkan
nilai saham perusahaan
Sebuah
perusahaan yang dikelola dengan baik akan menarik minat investor untuk
menanamkan modalnya. Sebuah survey yang dilakukan oelh Russell Reynolds
Associaties (1997) mengungkapkan bahwa kualitas komisaris adalah salah satu
faktor utama yang dinilai oleh investor institusional sebelum mereka memutuskan
untuk membeli saham. Hal ini akan terlihat terutama ketika seorang investor
bermaksud melakukan investasi untuk jangka waktu yang lama.
4. Mengangkat
citra perusahaan
Adalah
salah jika kita berpendapat bahwa citra perusahaan bukan faktor penting yang
harus diperhatikan. Dalam beberapa kasus, biaya yang dikeluarkan perusahaan
untuk memperbaiki citra jauh lebih mahal ketimbang yang didapat dari mengabaikannya.
PT NINDYA KARYA
(Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal
5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
1. Sosialisasi
dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan
dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui
& menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level
Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor
Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
2. Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
3. Kerangka
dasar Good Corporate Governance PT NINDYA KARYA (Persero), antara lain :
a. Hak
pemegang saham
b. Fungsi,
tanggung jawab dan wewenang Komisaris, Direksi , Sekretaris Perusahaan serta
pihak yang berkepentingan (Stake Holder).
c. Keterbukaan
yang berkaitan dengan laporan tahunan dan pelaporan keuangan perusahaan.
d. Etika berusaha dan anti korupsi
Implementasi
Good Corporate Governance. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi, implementasi
Good Corporate Governance di lingkungan PT NINDYA KARYA (Persero) diberlakukan
sejak tanggal 6 Juni 2005.
Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di
PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
1. Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2. Mendorong
untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan
efisien.
3. Mendorong
dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake
holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance,
diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
1. Code
of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam
interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2. Code
of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
3. Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,
Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris
dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
4. Sistim
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
5. An
Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the
Auditing Committee along with its Scope of Work.
6. Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta
Ruang Lingkup Tugas.
Piagam Audit Satuan Pengawasan Internal.
Sebagai
Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Konstruksi, PT NINDYA KARYA
(Persero) menerapkan Sistim Manajemen Risiko pada proses Utama Bisnis
Perusahaan sebagai upaya peningkatan kualitas pengelolaan Perusahaan (Corporate
Governance Practise), Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, Rencana Jangka Panjang
Perusahaan serta Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, Sistem
Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004, SMK3 Permen 05/1996 & OHSAS
18001:2007.
Sistim
Manajemen Risiko PT NINDYA KARYA (Persero) diberlakukan sejak tanggal 17 Mei
2005 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT NINDYA KARYA (Persero) No.
168/DUT-I/KPTS/SEKPER/05/2005.
Adapun Prinsip-prinsip Umum tentang Manajemen Risiko
sebagai berikut :
a. Batasan
Manajemen Risiko;
b. Definisi
Risiko;
c. Manajemen
Risiko;
d. Jenis-jenis
Risiko;
e. Bagaimana
Memanajemeni Risiko;
f. Proses
Manajemen Risiko;
g. Paradigma
Baru Manajemen Risiko;
h. 3
Langkah untuk mengintegrasikan Risiko;
i.
Penyebab Risiko
Sedangkan Implementasi Manajemen Risiko PT NINDYA
KARYA (Persero), sebagai berikut :
1. Diagram
Kontekstual;
2. Identifikasi
Risiko;
3. Analisa
Risiko;
4. Evaluasi
Risiko;
5. Penanganan
Risiko.
Manajemen Risiko meliputi :
1. Risiko
non Financial
·
dari perspektif Mikro, meliputi :
manusia, proses, kejadian, sistem dan teknologi
·
dari perspektif Makro, meliputi :
Pemerintah, Industri/bisnis, masyarakat, dunia internasional
2. Risiko
Finansial
Jenis-jenis Risiko terdiri atas :
·
Risiko Pasar, risiko kehilangan secara
finansial sebagai akibat perubahan nilai asset yang bisa diperdagangkan :
ü Perbankan
: suku bunga, nilai kurs, permodalan, komoditas, produk derivatif
ü Korporasi
: barang dan jasa, biaya bahan, biaya finansial
·
Risiko Kredit, risiko kerugian finansial
akibat kesalahan Counterpart
·
Risiko Operasional, risiko kerugian
finansial akibat kegagalan operasional
·
Risiko Reputasi, risiko kerugian
finansial akibat penurunan reputasi bisnis
Selanjutnya
bagaimana memanajemeni Risiko :
Risiko
bisa di :
a. hindari
b. tahan
c. transfer
d. bagikan
e. kurangi
Tiga (3) langkah untuk mengintegrasikan Risko :
1. Mengidentifikasi
semua Risko signifikan dengan metode daftar semua Risiko, menaksir Risiko,
memetakan Risiko
2. Mengukur
Risiko dan mengintegrasikannya dengan praktek-praktek terbaik dengan Metode
nilai pada Risiko dan kemungkinan perolehan dalam Risiko
3. Melihat
dari pandangan yang lebih luas dengan metode mencari :
a. Inkonsistensi
b. Pengaturan
secara alami
c. Penciptaan
peluang
Untuk
mempermudah proses pemetaan telah dibuatkan panduan dengan menggunakan Form
Manajemen Risiko yang telah diisi dengan contoh-contoh potensi Risiko yang
banyak terjadi di lingkungan jasa konstruksi.
STRUKTUR
CORPORATE GOVERNANCE
1. ORGAN
UTAMA
A.
PEMEGANG SAHAM / RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
RUPS
terdiri atas:
1. RUPS
Tahunan untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
diselenggarakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah periode
akuntansi yang baru dimulai.
2. RUPS
Tahunan untuk mengesahkan Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan
diselenggarakan selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan setelah tahun buku
berakhir.
3. RUPS
Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh
Pemegang Saham atau atas usulan Komisaris dan/atau Direksi.
A.1.
Wewenang RUPS
Wewenang
RUPS adalah:
1. Menyetujui
atau menolak Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan (RKAP);
2. Menetapkan
perhitungan alokasi laba perusahaan untuk:
a. Laba
yang ditahan dan cadangan.
b. Dividen
kepada Pemegang Saham.
c. Bonus
Direksi, Komisaris, dan Pekerja.
d. Mengangkat
dan memberhentikan Direksi dan Komisaris.
e. Menetapkan
target kinerja masing-masing Direksi dan Komisaris.
f. Melakukan
penilaian kinerja secara kolektif maupun masing-masing Direksi dan Komisaris.
g. Menetapkan
auditor eksternal untuk melakukan audit keuangan atas laporan keuangan.
h. Menetapkan
remunerasi Komisaris dan Direksi.
i.
Menetapkan kebijakan mengenai
kemungkinan adanya konflik kepentingan yang terkait dengan Komisaris.
j.
Menetapkan jumlah maksimum jabatan
Komisaris yang boleh dirangkap oleh seorang Komisaris.
k. Menetapkan
jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh Direksi pada Anak
Perusahaan
l.
Mendelegasikan kepada Komisaris tentang
pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi.
A.2. Hak
Pemegang Saham
Hak-hak
Pemegang Saham adalah :
1)
Menghadiri RUPS dan memberikan suara
pada RUPS.
2)
Memperoleh informasi material (termasuk
hak bertanya) baik dari Komisaris maupun Direksi mengenai keuangan atau hal-hal
lain yang menyangkut Perusahaan secara lengkap, tepat waktu, dan teratur.
3)
Memperoleh pembagian laba Perusahaan
(dividen).
4)
Menyelenggarakan RUPS dalam hal Direksi
dan/atau Komisaris lalai menyelenggarakan RUPS Tahunan dan sewaktu-waktu
meminta penyelenggaraan RUPS Luar Biasa bila dipandang perlu, misalnya bila
Perusahaan menghadapi penurunan kinerja yang signifikan.
B.
KOMISARIS
B.1.
Keanggotaan dan Komposisi
Kenggotaan
dan komposisi Komisaris adalah sebagai berikut :
1) Komisaris
terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan tidak melebihi jumlah
Direksi, seorang di antaranya diangkat sebagai Komisaris Utama.
2) Sekurang-kurangnya
20% dari anggota Komisaris harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan
dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan :
a.
Tidak menjabat sebagai Direksi di perusahaan
terafiliasi.
b. Tidak bekerja pada departemen/lembaga
atau badan lainnya dilingkunganPemerintahan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir.
c. Tidak
bekerja di Perusahaan atau afiliasinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir.
d. Tidak
mempunyai keterkaitan finansial, baik langsung maupun tidak langsung dengan
Perusahaan atau perusahaan lain yang menyediakan jasa dan produk kepada
Perusahaan dan afiliasinya.
e. Bebas
dari benturan kepentingan dan aktivitas bisnis atau hubungan lain yang dapat
menghalangi atau mengganggu kemampuan Komisaris yang bersangkutan untuk
bertindak atau berpikir secara bebas di lingkup Perusahaan.
B.2
Kualifikasi Personil
Anggota
Komisaris harus memenuhi kualifikasi personil sebagai berikut :
1) Memiliki
integritas, dedikasi, itikad baik, dan rasa tanggung jawab.
2) Memahami
masalah-masalah manajemen perusahaan.
3) Memiliki
keahlian dan pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan.
4) Dapat
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
5) Mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah, menyebabkan suatu
Perusahaan pailit, atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatannya.
6) Tidak
memiliki benturan kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
B.3
Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Komisaris
1)
Komisaris bertugas:
a. Mengawasi
dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Perusahaan.
b. Mengawasi
pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan (RKAP).
c. Memantau
dan mengevaluasi kinerja Direksi.
d. Mengkaji
pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi.
e. Mengawasi
pelaksanaan manajemen risiko.
f. Mengawasi
efektivitas penerapan good corporate governance.
g. Memantau
kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
2)
Komisaris bertanggungjawab:
a. Mengusulkan
Auditor Eksternal untuk disahkan dalam RUPS dan memantau pelaksanaan penugasan
Auditor Eksternal.
b. Menyusun
pembagian tugas di antara anggota Komisaris sesuai dengan keahlian dan
pengalaman masing-masing anggota Komisaris.
c. Menyusun
program kerja dan target kinerja Dewan Komisaris tiap tahun serta mekanisme
reviu terhadap kinerja Dewan Komisaris.
d. Menyusun
mekanisme penyampaian informasi dari Komisaris kepada stakeholders.
e. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas Dewan Komisaris kepada RUPS.
3)
Komisaris berkewajiban :
a. Memberikan
pendapat dan saran secara tertulis kepada RUPS mengenai Rencana Jangka Panjang
Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang
diusulkan Direksi.
b. Memberikan
pendapat kepada RUPS mengenai masalah strategis atau yang dianggap penting,
termasuk pendapat mengenai kelayakan visi dan misi Perusahaan.
c. Meneliti
dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi,
termasuk laporan hasil audit Satuan Pengawasan Intern (SPI).
d. Menandatangani
RJPP dan laporan tahunan.
e. Melaporkan
dengan segera kepada RUPS tentang terjadinya gejala menurunnya kinerja
Perusahaan.
f. Menginformasikan
kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain untuk
dicantumkan dalam laporan tahunan;
B.4
Hak dan Wewenang Komisaris
Komisaris
mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut:
a. Berhak
memperoleh akses mengenai Perusahaan dan memperoleh informasi secara berkala,
tepat waktu, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku :
b. Berhak
bertanya kepada Direksi mengenai pengurusan kegiatan usaha Perusahaan dan
meminta kepada Direksi menghadiri rapat Komisaris untuk memperoleh penjelasan
tentang kondisi Perusahaan.
c. Berhak
membentuk Komite-Komite untuk membantu pelaksanaan tugasnya dengan mendapat
persetujuan Menteri, kecuali Komite Audit.
d. Berhak
mengajukan calon-calon anggota Direksi yang baru kepada Pemegang Saham.
e. Berhak
mendapatkan bantuan tenaga profesional, apabila diperlukan dalam melaksanakan
tugasnya.
f. Berwenang
untuk mengambil keputusan di dalam maupun di luar rapat Komisaris.
C.
DIREKSI
C.1
Keanggotaan dan Komposisi
Keanggotaan
dan komposisi Direksi adalah sebagai berikut:
1. Jumlah
Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat
kompleksitas, dan rencana strategis Perusahaan, seorang di antaranya diangkat
menjadi Direktur Utama.
2. Komposisi
Direksi merupakan perpaduan profesional-profesional yang memiliki pengetahuan
dan pengalaman yang dibutuhkan Perusahaan sehingga memungkinkan dilakukannya
proses pengambilan putusan yang efektif, efisien dan segera.
3. Sekurang-kurangnya
20 % (dua puluh persen) dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan
di luar Perusahaan dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan bebas dari pengaruh
anggota Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta pemegang saham.
4. Komposisi
dan pembagian tugas Direksi berdasarkan Struktur Organisasi Perusahaan yang
ditetapkan oleh RUPS.
C.2
Kualifikasi Personil
Direksi
yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1. memiliki
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, dan perilaku yang baik
serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
2. mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit serta tidak
pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
3. tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara
dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya.
4. tidak
diperkenankan memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga baik
menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda
(menantu/ipar) antara anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota
Komisaris.
5. tidak
mewakili kepentingan partai politik tertentu.
C.3
Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi
1)
Direksi bertugas:
a. Memimpin
dan mengurus Perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Perusahaan.
b. Menguasai,
memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.
2)
Direksi bertanggung jawab:
a. Memenuhi
UKT yang jelas, lengkap, dan berimbang, baik dari aspek keuangan maupun non
keuangan untuk menentukan pencapaian misi dan tujuan Perusahaan sesuai dengan
SCI.
b. Mewujudkan
pelaksanaan RJPP dan RKAP, termasuk pencapaian target keuangan dan non
keuangan.
c. Melaksanakan
manajemen risiko.
d. Membangun
dan memanfaatkan teknologi informasi.
e. Menindaklanjuti
temuan-temuan audit satuan SPI dan Auditor Eksternal serta melaporkannya kepada
Komisaris.
f. Melaporkan
informasi-informasi yang relevan kepada Komisaris, antara lain mengenai
suksesi/mutasi/promosi manajer kunci (senior), program pengembangan SDM,
pertanggungjawaban manajemen resiko, pelaksanaan K3LL, dan kinerja pemanfaatan
teknologi informasi.
g. Menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membuat risalah RUPS.
h. Memperhatikan
kepentingan stakeholders sesuai dengan nilai-nilai etika dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3)
Direksi berkewajiban:
a. Menyiapkan
Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang merupakan rencana strategis yang
memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5
(lima) tahun, menandatanganinya bersama dengan Komisaris, dan menyampaikannya
kepada RUPS untuk mendapat pengesahan.
b. Menyiapkan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), dan menyampaikannya kepada
Komisaris untuk ditelaah dan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
c. Menyusun
dan mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi
keuangan termasuk pembukuan dan administrasi yang didasarkan atas pengendalian
internal yang handal.
d. Memberikan
pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya
Perusahaan dalam bentuk laporan lainnya jika diminta oleh RUPS.
e. Menetapkan
secara jelas tugas, tanggung jawab, dan wewenang manajemen serta UKT pada
setiap tingkatan/level.
f. Menyusun
dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditandatangani bersama Komisaris
kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
g. Mencantumkan
kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain dalam Laporan
Tahunan.
C.4
Hak dan Wewenang Direksi
Direksi
berhak dan berwenang untuk:
1. Menetapkan
kebijakan-kebijakan berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan, termasuk kebijakan
di bidang ketenagakerjaan;
2. Mengangkat
dan memberhentikan pekerja berdasarkan aturan internal Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
3. Mengatur
masalah pendelegasian wewenang/pemberian kuasa Direksi untuk mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
2.
ORGAN PENDUKUNG
A.
SEKRETARIS PERSEROAN
A.1
Kedudukan dan Kualifikasi
1. Sekretaris
Perseroan diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung kepada
Direktur Utama.
2. Sekretaris
Perseroan harus memiliki kualifikasi akademis, kompetensi yang memadai agar
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
A.2
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Sekretaris
Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Mempersiapkan
penyelenggaraan RUPS.
2. Menghadiri
rapat Direksi dan rapat gabungan antara Komisaris dengan Direksi.
3. Mengelola
dan menyimpan dokumen yang terkait dengan kegiatan Perusahaan meliputi dokumen
RUPS, risalah rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara Direksi dengan
Komisaris, dan dokumen-dokumen Perusahaan yang penting lainnya.
4. Mencatat
Daftar Khusus berkaitan dengan Direksi dan keluarganya serta Komisaris dan
keluarganya baik dalam Perusahan maupun afiliasinya yang mencakup kepemilikan
saham, hubungan bisnis, dan peranan lain yang menimbulkan benturan kepentingan
dengan kepentingan Perusahaan.
5. Melaporkan
pelaksanaan tugas dan tanggung-jawabnya kepada Direktur Utama secara berkala.
6. Menghimpun
semua informasi yang penting mengenai Perusahaan dari setiap unit kerja.
7. Menentukan
kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan kepadastakeholders, termasuk
informasi yang dapat disampaikan sebagai public document.
8. Memelihara
dan memutakhirkan informasi tentang Perusahaan yang disampaikan kepadastakeholders,
baik dalam website, buletin, atau media informasi lainnya.
9. Memastikan
bahwa Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report) telah mencantumkan
penerapan GCG di lingkungan Perusahaan.
B.
SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
B.1
Kedudukan dan Kualifikasi
1. SPI
mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjamin
independensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit.
2. Kepala
SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Kepala
SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan
Komisaris.
B.3
Piagam SPI
Kedudukan,
tugas, wewenang dan tanggung jawab SPI serta hubungan kelembagaan antara SPI
dengan Komite Audit dan Auditor Eksternal dituangkan dalam Piagam SPI yang
ditandatangani oleh Direktur Utama, Kepala SPI, dan Komisaris selaku Ketua
Komite Audit.
C.
SEKRETARIAT KOMISARIS
· Sekretariat
Komisaris dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris guna membantu
Komisaris di bidang kegiatan kesekretariatan:
a) Pelaksanaan
peran sebagai penghubung antara Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham
b) Penyiapan
undangan rapat dan penyiapan bahan-bahan rapat Komisaris
c) Pendokumentasian
surat-surat
d) Penyusunan
notulen rapat
e) Pengumpulan
data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Komisaris
· Sekretariat
Komisaris dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas dan jumlah staf yang sesuai
dengan kebutuhan.
D.
KOMITE AUDIT
Tugas
dan TanggungJawab
Komite
Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Mereviu
rencana audit SPI dan Auditor Eksternal.
b. Mereviu
secara berkala Piagam SPI.
c. Menilai
pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI maupun Auditor
Eksternal.
d. Memberikan
rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen.
e. Mengidentifikasi
hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
f. Mengevaluasi/mereviu
proses pelaporan keuangan.
g. Mengevaluasi
pengelolaan resiko.
h. Mengevaluasi
pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi.
i.
Mengevaluasi ketaatan perusahaan pada
peraturan internal dan perundang-undangan.
j.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
k. Melaporkan
hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris baik secara berkala maupun
sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
E. KOMITE
REMUNERASI DAN NOMINASI
Tugas
dan TanggungJawab
1) Komite
Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1) Mengkaji
kelayakan sistem remunerasi bagi Direksi dan Komisaris, serta merekomendasikan
penyesuaian yang diperlukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tingkat
remunerasi yang diterima dengan pencapaian target kinerja.
2) Mengkaji
kelayakan kebijakan pemberian dan penggunaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan bagi Komisaris dan Direksi serta memberikan rekomendasi
perbaikan/perubahan yang diperlukan.
3) Menyusun
kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Komisaris, Direksi dan para
eksekutif lainnya, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang
jumlah anggota Komisaris dan Direksi.
4) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang berkaitan dengan remunerasi dan
nominasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Melaporkan
hasil pengkajian dan rekomendasinya kepada Komisaris.
F.
KOMITE GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Tugas
dan Tanggung Jawab
Tugas
dan tanggung jawab Komite GCG adalah sebagai berikut :
· Memantau
pelaksanaan dan mengevaluasi hasil assessment berkala tentang
penerapan GCG untuk memastikan efektifitas peranan organ-organ RUPS, Komisaris
dan Direksi, dan organ pendukung dalam penegakan GCG yakni Sekretaris
Perseroan, Sekretaris Komisaris, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan
Komite Komisaris lainnya.
1. Memberikan
rekomendasi tentang penyempurnaan sistem dan kelengkapan GCG Perusahaan serta
memantau pelaksanaannya, terutama berkenaan dengan :
a. Pedoman Corporate
Governance (Code of CG).
b. Pedoman
Perilaku (Code of Conduct).
c. Statement
of Corporate Intent (SCI).
d. Board
Manual.
2. Mereview
rencana kerja dan laporan tentang pelaksanaan GCG sebagai bagian dari Laporan
Tahunan Perusahaan.
3. Melakukan
kajian tentang praktek-praktek terbaik GCG (best practices) untuk dapat
diimplementasikan di Perusahaan.
4. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang terkait dengan pengembangan dan
penerapan GCG.
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar