CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI TANAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan
---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer
KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang
selanjutnya disebut: -------------------------------------------------
--------------------------------
PIHAK PERTAMA ----------------------------------
2. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------),
(------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------------------
-----------------------------------
PIHAK KEDUA -----------------------------------
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri
untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji
dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA
berupa :
--------------------------------------------------------------------------------
Sebidang
tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah
--------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah
--------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar
situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)]
meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
Kedua belah pihak bersepakat untuk
mengadakan ikatan perjanjian jual – beli TANAH dimana syarat dan
ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti
berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli TANAH tersebut dilakukan
dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga
tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu
dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
memberikan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah:
a.
Milik sah pribadinya sendiri,
b.
Tidak ada orang atau pihak lain yang turut
memilikinya,
c.
Hak kepemilikannya tidak sedang
dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara
bagaimanapun juga,
d.
Tidak sedang dalam masalah atau sengketa,
baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 3
SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana
tertulis dalam pasal 2 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut
menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
2.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
Pasal 4
PENYERAHAN
TANAH
PIHAK PERTAMA
berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan TANAH tersebut di atas
kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu dalam
huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah PIHAK KEDUA
melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS
KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian
ini maka TANAH tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun
kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan
demikian hak kepemilikan TANAH tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK
KEDUA.
Pasal 6
BANTUAN ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
PIHAK PERTAMA
dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam
proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAH tersebut dalam hal
pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan
keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta
melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta
perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
BIAYA
ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
Segala macam ongkos atau biaya yang
berhubungan dengan balik nama atas TANAH dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA dibebankan atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala
macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di
atas:
1.
Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya
perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini
dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena
salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun
dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal
10
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui
jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal
11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak
bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua
belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (
------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan
ditandatangani kedua belah pihak di ( ----- tempat ------) pada hari (
---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan
dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)]
dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya
paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------
]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [
--------------------------- ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar