ALIRAN ALIRAN PEMIKIRAN DALAM
KRIMINOLOGI
Yang dimaksud dengan aliran
pemikiran di sini adalah cara pandang (kerangka acuan, paradigma, perspektif)
yang digunakan oleh para kriminolog dalam menafsirkan, menanggapi dan
menjelaskan fenomena kejahatan. Oleh karena pemahaman kita terhadap dunia
sosial terutama dipengaruhi oleh cara kita menafsirkan peristiwa-peristiwa yang
kita alami/lihat, sehingga juga bagi para ilmuwan cara pandang yang dianutnya
akan mempengaruhi wujud penjelasan maupun teori yang dihasilkannya. Dengan
demikian, untuk dapat memahami dengan baik penjelasan dan teori-teori dalam
kriminologi, perlu diketahui perbedaan-perbedaan aliran pemikiran/paradigma
dalam kriminologi.
Kerangka pemikiran tersebut juga
sangat berpengaruh pada cara pendekatan atau cara-cara yang ditempuh dalam
mempelajari kejahatan dan konsepnya mengenai tugas yang diemban kriminologi.
Adapun ketiga aliran pemikiran ini adalah aliran pemikiran klasik,positif dan
kritis.
1. Kriminologi
Klasik
Aliran pemikiran ini
mendasarkan pada pandangan bahwa intelegensia dan rasionalitas merupakan ciri
fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku manusia, baik
yang bersifat perorangan maupun yang bersifat kelompok. Intelegensia membuat
manusia mampu mengarahkan dirinya sendiri, dalam arti dia adalah penguasa dari
nasibnya, pemimpin dari jiwanya, makhluk yang mampu memahami dirinya dan
bertindak untuk mencapai kepentingan dan kehendaknya. Ini merupakan kerangka
pemikiran dari semua pemikiran klasik, seperti dalam filsafat, psikologi,
politik, hukum dan ekonomi. Dalam konsep tersebut, maka masyarakat dibentuk
sebagiamana adanya kesesuaian dengan pola yang dikehendakinya. Kunci kemajuan
menurut pemikiran ini adalaha kemampuan kecerdasan atau akal yang dapat
ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan, sehingga manusia mampu mengontrol
dirinya sendiri, baik sebagai individu maupun sebagai suatu masyarakat. Di
dalam kerangka pemikiran ini, lazimnya kejahatan dan penjahat dilihat
semata-mata dari batsan undang-undang.
Dengan demikian,
mengarahkan pada persoalan penjeraan,
baik yang bersifat teoritis maupun yang bersifat studi empirik dalam mengukur
seberapa jauh perbedaan dalam isi undang-undang atau pelaksanaan hukuman
mempengaruhi terjadinya kejahatan. Termasuk dalam lingkup ini adalah penologi.
Dalam literatur kriminologi, pemikiran klasik (dan neo klasik) maupun positif
merupakan ide-ide yang penting dalam usaha untuk memahami dan mencoba berbuat
sesuatu terhadap kejahatan. Nama yang sangat terkenal yang dihubungkan dengan
mazhab klasik adalah Cesare Beccaria (1738-1794).
2. Kriminologi
Positif
Aliran ini bertolak
pada pandangan bahwa perilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor diluar
kontrolnya, baik yang berupa faktor biologis
maupun kultural. Ini berarti manusia bukan makhluk yang bebas untuk
menuruti dorongan keinginannya dan intelegensianya, akan tetapi makhluk yang
dibatasi atau ditentukan perangkat biologisnya dan situasi kulturalnya. Manusia
berubah dan berkembang bukan semata-mata karena intelegasinya, akan tetapi
melalui proses yang berjalan secara perlahan-lahan dari aspek biologisnya atau
evolusi kultural. Aliran pemikiran positif ini menghasilkan dua pandangan yang
berbeda yaitu determinis biologis yang menganggap organisasi sosial berkembang
sebagai hasil individu dan perilakunya dipahami dan diterima sebagai
pencerminan umum dari warisan biologis. Sebaliknya determinis kultural
menganggap bahwa perilaku manusia dalam segala aspeknya selalu berkaitan dan
mencerminkan dunia sosio kultural yang melingkupinya.
Itu adalah pandangan
dari pemikiran positivis yang dikenal dalam filsafat, sosiologis, sejarah dan
ilmu pengetahuan alam pada umumnya. Positivis menolak penjelasan yang
berorientasi pada nilai dan mengarahkan pada aspek-aspek yang dapat diukur dari
pokok persoalannya dalam usaha mencari hubungan sebab-akibat.
Cesare Lambroso (1835-1909)
dapat dipandang sebagai pelopor aliran ini yang memulai studinya dengan mencari
sebab-sebab kejahatan yang lebih menekankan pada sifat dasar pelaku kejahatan
daripada terhadap ciri-ciri perbuatan jahat. Sebagai pelopor mazhab positivis,
lambroso lebih dikenal dengan teori biologi criminal, namun perlu dicatat bahwa
itu bukan merupakan dasar dari aliran positif. Dasar yang sesungguhnya dari
positivisme dalam kriminologi adalah konsep tentang sebab kejahatan yang banyak
(multiple factor causation), yakni factor-faktor yang alami atau yang dibawa
manusia dan dunianya, yang sebagian bersifat biologis dan sebagian karena
pengaruh lingkungan.
3. Kriminologi
Kritis
Pemikiran kritis yang
dikenal dalam berbagai disiplin ilmu, seperti politik, ekonomi, sosiologi dan
filsafat, muncul pada beberapa dasawarsa terakhir ini. Aliran pemikiran kritis
tidak berusaha menjawab ini. Aliran pemikiran kritis tidak berusaha menjawab
pertanyaan apakah perilaku manusia itu bebas atau ditentukan, akan tetapi lebih
mengarahkan pada mempelajari proses-proses manusia dalam membangun dunianya
dimana dia hidup. Kriminologi kritis, misalnya berpendapat bahwa fenomena
kejahatan sebagai konstruksi sosial, artinya apabila masyarakat mendefinisikan
tindakan tertentu sebagai kejahatan, maka orang-orang tertentu dan
tindakan-tindakan mungkin pada waktu tertentu memenuhi batasan sebagai
kejahatan. Ini berarti bahwa kejahatan dan penjahat bukanlah fenomena yang
berdiri sendiri yang dapat diidentifikasi dan dipelajari secara obyektif oleh
ilmuan sosial, sebab dia ada hanya karena hal itu dinyatakan sebagai demikian
oleh “masyarakat”. Oleh karenya, kriminologi kritis mempelajari proses-proses
dimana kumpulan tertentu dari orang-orang dan tindakan-tindakan ditunjuk
sebagai criminal pada waktu dan tempat tertentu. Kriminologi kritis bukan
didefinisikan sebagai kejahatan, akan tetapi juga dari perilaku dari agen-agen
control social (aparat penegak hukum), disamping mempertanyakan dijadikannya
tindakan-tindakan tertentu sebagai kejahatan.
Menurut kriminologi kritis, maka
tingkat kejahatan dan ciri-ciri pelaku terutama ditentukan oleh bagaimana
undang-undang disusun dan dijalankan. Kita tidak dapat memahami kejahatan
semata-mata dengan mempelajari penjahat (“resmi”), akan tetapi harus dilihat
dalam konteks keseluruhan proses kriminalisasi, yakni proses yang
mendefinisikan orang atau tindakan tertentu sebagai kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar