Senin, 25 Agustus 2014

Moral dan Hukum

MORAL DAN HUKUM


Oleh :
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

            Moral berhubungan dengan manusia sebagai individu sedangkan hukum(kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia sebagai makluk sosial.
            Antara hukum dan moral terdapat perbedaan dalam hal tujuan, isi, asal cara menjamin pelaksanaannya dan daya kerjanya.
1.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal tujuan:
a.       Tujuan moral adalah menyempurnaan manusia sebagai individu.
b.      Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat
2.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam han isi :
a.       Moral yang bertujuan penyempuraan manusia berisi atau memberi peraturan-peraturan yang bersifat batiniah(ditujukan kepada sikap lahir).
b.      Hukum memberi peraturan-peraturan bagi perilaku lahiriah.
Perbedaan diatas pertama kali dikemukakan oleh Emanuel Kant. Batasan perbedaan tersebut jangan dilihat terlalu tajam, karena hukum tidak semata-mata (mutlak) memperhatikan tindakan-tindakan lahiriah saja, demikian pula moral tidak hanya memperhatikan perilaku batiniah saja.
Penjelasan bahwa hukum menghukum mereka yang melakukan delik hanya apabila perbuatannya itu dapat dipertanggung jawabkan, yaitu kalau ada kesalahan. Itupun masih dibedakan ada kesenjangan atau kelalaian atau tidak. Demikian pula hukum memberikan akibat pada perbuatan yang dilakukan dengan iktikat baik atau tidak.
Apabila perbuatan lahiriah orang itu sesuai dengan peraturan hukum, maka tidak akan ditanya mengenai batinnya. Hukum sudah puas dengan perilaku lahiriah yang sesuai dengan peraturan hukum(cogitationis poenam nemo patitur: niemand worldt gestraft voor wat hij denkt).
Apabila seseorang berbuat bertentangan dengan hukum maka baru akan dipertimbangkan juga sikap batinnya. Perbuatan akan ditentukan oleh motief(alasan): contoh pria-wil. Oorzaak: tujuan, motief.
Moral sebaliknya selalu menanyakan tentang sikap sikap batin dan tidak puas dengan sikap lahir saja.
Kalau yang diperhatikan hanya perbuatan yang memenuhi tuntutan hukum maka ada perbedaan tajam antara hukum dan moral.
Tetapi kalau hubungan dengan perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka moral dan hukum itu saling bertemu. Dalam hal perbuatan melawan hukum, moral dan hukum itu saling bertemu. Disini moral dan hukum mempunyai bidang bersama. Perbedaan antara hukum dan moral disini ialah bahwa jalan menuju ke bidang bersama itu bertentangan arah, yaitu bagi hukum dari luar(dari perbuatan lahir) ke dalam(ke batiniah). Bagi moral dari dalam keluar(gierke).
Pandangan ini agak terlalu jauh. Pertemuan antara moral dan hukum dapat juga terjadi diluar perbuatan melaan hukum.
Seringkali hukum harus menghukum perbuatan yang timbul dari motif yang dibenarkan oleh moral. Ini merupakan akibat perbedaan dalam tujuan antara hukum dan moral. Sebab syarat untuk adanya kehidupan bersama yang lebih baik dengan yang baik dengan yang ditentukan oleh moral bagi manusia sebagai individu. Contoh : pembunuhan atas perintah komandan; sumpah diganti janji.
3.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal asalnya :
Menurut Kant ada dua antara lain :
a)      Moral itu otonom
b)      Hukum itu heteronom(moral objektif atau positif)
Didalam hukum ada kekuasaan luar(kekuasaan diluar “aku”) yaitu masyarakat yang memaksakan kehendak. Kita tunduk pada hukum diluar kehendak kita. Hukum mengikat kita tanpa syarat. Sebaliknya perintah batiniah(moral) itu merupakan syarat yang ditentukan oleh manusia sendiri. Moral mengikat kita karena kehendak kita.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan bersama yang tertib. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila diatas dan diluar manusia individual ada kekuasaan yang tidak memihak yang mengatur bagaimana mereka harus bertindak satu sama lain.
Moral bertujuan penyempurnaan manusia. Tujuan ini hanya dapat ditentukan oleh masing-masing untuk dirinya sendiri.
Banyak yang menyangkal sifat otonom dari moral.
Disamping ada moral objektif atau moral positif(kebiasaan, sopan santun) ada moral otonom. Yang terakhir ini adalah moral yang sesungguhnya.
4.      Perbedaan hukum dan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya.
Hukum sebagai peraturan tentang perilaku yang bersifat heteronom berbeda dengan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya.
Moral berakar dalam hati nurani manusia, berasal dari kekuasaan dari dalam diri manusia. Disini tidak ada kekuasaan luar yang memaksa manusia mentaati perintah moral. Paksaan lahir dan moral tidak mungkin disatukan. Hakikat perintah moral adalah bahwa harus dijalankan dengan sukarela. Satu-satunya perintah kekuasaan yang ada dibelakang moral adalah kekuasaan hati nurani manusia. Kekuasaan ini tidak asing juga pada hukum, bahkan mempunyai peranan penting.
Pada umumnya peraturan-peraturan hukum dilaksanakan secara sukarela oleh karena kita dalam hati nurani kita merasa wajib. Hukum dalam pelaksaannya terdapat dukungan moral.
Dasar kekuasaan batiniah dari hukum ini dapat berbeda. Dapat terjadi karena isi peraturan hukum memenuhi keyakinan batin kita. Akan tetapi dapat juga isi peraturan hukum kita mematuhinya.
Dibelakang hukum masih ada kekuasaan disamping hati nurani kita. Masyarakat yang menerapkan peraturan-peraturan hukum itu mempunyai alat kekuasaan untuk melaksanakan pelaksanaanya kalau tidak dilaksanakan.
Pelaksanaan hukum tidak seperti moral yang hanya tergantung pada kekuasaan batiniah, tetapi masih dipaksakan juga oleh alat-alat kekuasaan lahir/luar.

5.      Perbedaan hukum dan moral dalam daya kerjanya.
Antara hukum dan moral ada perbedaan dalam daya kerjanya.
Hukum mempunyai 2 daya kerja : memberika hak dan kewajiban yang bersifat normatif dan atributif. Moral hanya membebani manusia dengan kewajiban semata-mata Bersifat normatif. Perbedaan ini merupakan penjabaran dari perbedaan tujuan.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan bersama yang tertib dan membebani manusia dengan kewajiban demi manusia lain. Moral yang bertujuan penyempurnaan manusia mengarahkan peraturan-peraturannya kedapa manusia sebagai individu demi manusia itu sendiri.
Hukum menuntut legalitas: yang dituntut adalah pelaksaan atau pentaatan kaedah semata-mata.
Moral (kesusilaan) menuntut moralitas: yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib.
Kewajiban adalah beban kontraktual sedangkan tanggung jawab adalah beban moral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar