Minggu, 24 Agustus 2014

Asas-Asas Hukum Secara Umum

Asas-Asas Hukum Secara Umum

Asas-asas hukum secara umum, yaitu:

1. Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars
Bahwa para pihak harus didengar.
Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari keduabelah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.

2. Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem
Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya
Contohnya periksa pasal 76 KUH pidana

3. Clausula rebus sic stantibus
Suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian anta Negara masih tetap berlaku, apbila situasi dan kondisinya tetap sama

4. Cogitationis poenam nemo patitur
Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya

5. Concubitus facit nuptias
Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin

6. De gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat disengketakan

7. Erare humanum est, turpe in errore perseverare
Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan

8. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus
Sekalipu esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan

9. Geen straf zonder schuld
Tiada hukuman tanpa kesalahan

10. Hodi mihi cras tibi
Ketimpangan atau ketidak adilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat

11. Indubio pro reo
Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa

12. Juro suo uti nemo cogitur
Tak ada seorangpun yang diwajibkan menggunakan haknya.
Contohnya orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus

13. Koop breekt geen huur
Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa.
Perjanjian sewa menyewa tidak berubah walaupun barang yang disewanya beralih tangannya. Lebih jelas periksa pasal 1576

14. Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta
Undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian.
Contoh periksa pasal 11 KUH Pidana

15. Lex niminem cogit ad impossibilia
Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
Contoh periksa pasal 44 KUH Pidana.

16. Lex posteriorderogat legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori
Undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama.
Contohnya UU no 14/1992 tentang UU Lalu-Lintas dan Angkutanb Jalan Mengenyampingkan Undang-Undang no 13/1965

17. Lex specialis derogat legi generali
Undang-udang yang khusus didahulukan berlakunya dari pada undang-undang yang umum.
Contohnya: pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH Perdata dalam hal perdagangan

18. Lex superior derogat legi inferiori
Undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya

19. Matrimonium ratum et non consummatum
Perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi, mengingat belum terjadi hubungan kelamin,
Contoh yang identik yaitu dalam perkawinan suku sunda yang disebut randa bengsrat

20. Melius est acciepere quam facere injuriam
Lebih baik mengalami ketidak adilan daripada melakukan ketidak adilan

21. Modus vivendi
Cara hidup bersama

22. Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet
Tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki

23. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.
Asas ini dipopulerkan oleh Anslm von Feuerbach. Lebih jelas periksa pasal 1 ayat (1) KUH Pidana

24. Opinio necessitatis
Keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan

25. Pacta sunt servanda
Setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik
Lebih jelas di pasal 1338 KUH Perdata

26. Potior est qui prior est
Siapa yang pertama dialah yang beruntung

27. Presumption of innocence
Asas praduga tak bersalah
Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (penjelasan UU No 8/1981 tentang KUAP butir 3 c)

28. Primus inter pares
Yang pertama(utama) diantara sesama

29. Princeps legibus solutus est
Kaisar tidak terikat oleh undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap anak buahnya

30. Quiquid est in territorio, etiam est de territorio
Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu

31. Qui tacet consentire videtur
Siapa yang berdiamdiri dianggap menyetujui

32. Res nullius credit occupanti
Benda yang diterlantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki

33. Summum ius summa injuria,
Keadilan tertinggi dapat berarti ketidak adilan tertinggi

34. Similia similibus
Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal sama pula, tidak pilih kasih

35. Testimonium de auditu
Kesaksian dapat didengar dari orang lain

36. Unus testis nullus testis
Satu saksi bukanlah saksi

37. Ut sementem feceris ita metes
Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai

38. Vox populi vox dei
Suara rakyat adalah suara tuhan

39. Verba volant scripta manent
Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada

40. Asas Nemo plus Yuris
bahwa orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya. asas ini bertujuan melindungi pemegang hak yang selalu dapat menuntut kembali haknya yang terdaftar atas nama siapapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar