Senin, 01 April 2013

Sodomi, tindak pidana atau bukan???

Sodomi, Tindak Pidana atau Bukan?
Bagaimanakah hukum sodomi dalam hukum pidana Indonesia? Lalu, apa perbedaan antara pencabulan dan sodomi itu sendiri? Masuk dalam pasal manakah hukum sodomi dalam hukum pidana Indonesia?


Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru, menyebutkan:
“Sodomi: sanggama antarmanusia secara oral atau anal, biasanya antar-pria; pencabulan dengan sesama jenis kelamin atau dengan binatang.”
 
Definisi sodomi menurut situs kamuskesehatan.com, sebagai berikut:
“Sodomi juga dikenal sebagai seks anal, adalah penyisipan penis ke dalam anus pasangan, dengan atau tanpa paksaan.”
 
Dalam hukum pidana di Indonesia, istilah sodomi belum dikenal. Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maupun peraturan perundang-undangan lainnya belum mengatur tentang sodomi secara tersendiri.
 
Hukum pidana Indonesia sampai saat ini hanya mengenal istilah pencabulan dan persetubuhan. Namun, walaupun belum diatur secara khusus, perbuatan sodomi dapat dikategorikan sebagai pencabulan, sehingga dalam praktiknya, kasus sodomi dikenakan dengan pasal-pasal tentang pencabulan yang diatur dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan di luar KUHP.
 
Pelaku pencabulan, termasuk dengan melakukan sodomi, dapat dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan, yang berbunyi:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dihukum:
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.
(2) Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawin.
(3) Barang siapa membujuk (menggoda) seseorang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum masanya buat kawin, akan melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, atau akan bersetubuh dengan orang lain dengan tiada kawin.”
 
Jika dalam hal perbuatan sodomi yang dimaksud dilakukan dengan sesama jenis yang mana pelakunya adalah orang dewasa terhadap anak di bawah umur, Pasal 292 KUHP menyatakan:
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”
 
Sementara itu, mengenai perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur diatur secara khusus dalam Pasal 82  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
 
Demikian yang dapat saya sampaikan, kiranya dapat bermanfaat dan jadi bahan pertimbangan bagi Anda. Terima kasih.
 
Catatan editor: Dalam artikel hukumonline berjudul Hukum tak Mampu Hilangkan Homophobia antara lain ditulis bahwa dalam Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran terdapat pasal yang mengkriminalisasi sodomi. Dalam Pasal 8 Perda tersebut dinyatakan bahwa homoseks, lesbian, sodomi, dan pelecehan seksual termasuk dalam perbuatan pelacuran. Dalam Pasal 1 angka 12 Perda tersebut diatur definisi sodomi yaitu hubungan seks melalui anus yang dilakukan oleh laki-laki.
 
Dasar hukum:
sumber: hukumonline.com

Tidak ada komentar: