A. Sejarah Singkat Hukum Acara Pidana.
1848 : Diberlakukan hukum IR (Irlands Reglement
sataasblad no 16) untuk orang orang pribumi dan asia
asing seperti Cina, Arab, dan lain-lain dan Regelement of strafvordering (hukum
acara pidana) dan reglement of the burgelijke recht vordering (hukum acara
perdata) untuk bangsa Eropa. Nama pengadilanya adalah Raad Van Justitie yang
sekarang menjadi pengadilan tinggi.
1941 : Di berlakukan HIR (Het Herzine Inlands
Reglement) untuk orang-orang pribumi dan asia
asing seperti Cina, Arab, dan lain-lain.Nama pengadilanya adalah Landrad yang
sekarang menjadi pengadilan negri.
1965 : awal proses pembuatan KUHAP. Draft belum sempurna.
1967 : dibentuk panitia intern dept. kehakiman.
1968 : seminar hukum II di Semarang. Membahas hukum pidana dan HAM.
1973 : Panitia intern Dept. kehakiman menyusun naskah
Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUUHAP) namun mengalami jalan
buntu.
1974 : Menteri kehakiman yang sebelumnya adalah Prof.
Oemar Seno Aji, diganti oleh Prof. Mochtar Koesoemoatmaja. Beliau lebih
mengintensifkan pembuatan RUUHAP, menyimpan draft V (karena sebelumnya sudah
terjadi perubahan draft sebanyak IV kali), dan menyerahkanya ke kabinet.
1979: RUUHAP diserahkan ke DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan.
9-9-1981: RUUHAP disetujui sidang gabungan (SIGAB)
komisi I dan III DPR RI.
23-9-1981: RUUHAP disetujui oleh DPR-RI untuk disahkan oleh Presiden.
31-9-1981: RUUHAP disahkan oleh presiden menjadi UU no.8 tahun 1981.
31-9-1981: RUUHAP disahkan oleh presiden menjadi UU no.8 tahun 1981.
B. Pengertian Hukum Acara Pidana
[1]Menurut
Para Ahli Hukum
Simon
Hukum acara pidana bertugas mengatur cara-cara negara
dengan alat perlengkapanya mempergunakan wewenangnya untuk memidana dan
menjatuhkan pidana.
Sudarto
hukum acara pidana adalah aturan-aturan yang
memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan pleh pada penegak hukum dan
pihak-pihak lain yang terlibat didalamnya apabila ada persangkaan bahwa hukum
pidana dilanggar.
C. Fungsi, Tugas dan Tujuan Hukum Acara Pidana
1.
[2]Fungsi
Hukum Acara Pidana
Fungsi hukum acara pidana adalah
menegakkan/menjalankan hukum pidana. Hukum acara pidana beroprasi sejak adanya
sangkaan tindak pidana walaupun tanpa adanya permintaan dari korban kecuali
tindakan pidana yang ditentukan lain oleh UU.
2.
Tugas Hukum Acara Pidana
Tugas pokok hukum acara pidana:
a.
Mencari kebenaran
materil.(kebenaran selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan
menerapkan ketetapan-ketetapan hukum acara pidana secara jujur, tepat dengan
tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melanggar hukum pidana
dan selanjutnya minta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan adakah
bukti suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah pelakunya bisa
dipersalahkan.
b.
memeberikan putusan hakim.
c.
melaksanakan putusan hakim.
Ruang lingkup acara pidana: tata cara
peradilan termasuk pengkhususannya misal peradilan anak, ekonomi, dan
lain-lain.
3.
Tujuan Hukum Acara Pidana
Tujuan hukum pidana: mencari kebenaran materiil
sekaligus perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
D. Asas-asas Hukum Acara Pidana
1.
semua orang diperlakukan
sama didepan hukum.
2.
penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari
pejabat berwenang dan dengan cara yang diatur UU.
3.
asas praduga tak bersalah
4.
kepada orang yang
ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU
dan atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan wajib diberi
ganti rugi(hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa
imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa
alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini).
dan rehabilitasi (hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan,
kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan,
penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili
tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai
orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini) singkat dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut,
dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.
5.
peradilan cepat, sederhana,
biaya ringan, serta bebas, jujur, dan tidak memihak.
6.
setiap orang yang
tengsangkut pidana wajib menerima bantuan hukum.
7.
terdakwa wajib diberi tahu
dakwaanya, dasar hukumnya dan menghubungi dan meminta bantuan penasihat hukum.
8.
terdakwa harus hadir dalam
persidangan.
9.
terbuka untuk umum kecuali
yang ditentukan lain oleh UU.
10. pengawasan putusan pengdilan dilakukan oleh ketua
pengadilan yang bersangkutan.
E. Ilmu-ilmu
pembantu dalam Hukum Acara Pidana
1.
Ilmu logika
berguna untuk membuat
hipotesa yang dicocokan dengan fakta yang ada sesudahnya sehingga akan
membentuk konstruksi logis tentang ada atau tidak adanya TP.
2.
Psikologi
ilmu yang mempelajari jiwa
manusia yang sehat. Ilmu ini diperlukan karena setiap orang akan mempunyai
keadaan jiwa berbeda dengan manusia lain karena perbedaan lingkungan maupun
yang lainnya.
3.
psikiatri
ilmu yang mempelajari jiwa
manusia yang sakit. Jika seseorang melakukan tindak pidana dalam keadaan sakit
jiwa, maka dia tidak bisa dipidana.
4.
kriminalistik
mempelajari kejahatan
sebagai teknik yang bisa dipelajari misalnya dengan menjelaskan pertanyaan
”Dengan apa, dan bagaimana tindak pidana dilakukan”.
5.
kriminologi
ilmu yang mempelajari
kejahatan sebagai sebagai masalah manusiawi. Misalnya dengan mengajukan
pertanyaan “Mengapa, dan apa tujuan seseorang melakukan tindak pidana”.
6.
hukum pidana/hukum materil
tentang pidana
ilmu yang menjelaskan
aturan-aturan tentang pidana, dan tidak mungkin ada hukum acara pidana tanpa adanya
hukum pidana.
F. Orang-orang Yang Terlibat Dalam Hukum Acara
Pidana
- Tersangka: orang yang diduga melakukan tp sebelum masuk sidang pengadila. Jika sudah masuk pengadilan statusnya menjadi terdakwa, dan apabila sudah diputus maka statusnya sebagai terpidana.
- Saksi: orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentigan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara yang pidana yang ia dengar, lihat atau alami sendiri.
- Saksi ahli: seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan peradilan.
- Penyidik: pejabat polisi negara republik Indonesia yang diberi wewenang menurut UU untuk melakukan penyidikan.
- Penyelidik: pejabat polisi negara republik Indonesia yang diberi wewenang menurut UU untuk melakukan penyelidikan.
- Penyidik pembantu: pejabat kepolisian negara RI yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan
- Jaksa: pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Hakim: pejabat pengadilan yang diberi wewenang oleh UU untuk mengadili.
- Advokat/kuasa hukum.
- Pejabat aparat eksekusi: bertugas melaksanakan UU pelaksanaan pidana. Misalnya pejabat Lapas (lembaga pemasyarakatan).
G. Proses Pemeriksaan Sebelum Sampai Pada
Pemeriksaan Disidang Pengadilan
[3]Didalam
pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai pada pemeriksaan disidang pengadilan,
akan melalui beberapa proses sebagai berikut:
1.
Proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Menurut kuhp diartikan bahwa penyelidakan adalah
serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidak nya dilakukannya
penyelidikan(pasal 1 butir lima
kuhap). Dengan demikian fungsi penelidikan dilaksanakan sebelum dilakukan
penyidikan, yang bertugas untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang
telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya yang nantinya
merupakan dasar permulaan penyidikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang acara pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan
tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP)
Oleh karena itu, secara kongkrit dapat dikatakan bahwa
penyidikan dimulai sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan
keterangan-keterangan tentang:
a.
Tindak apa yang telah dilakukannya
b.
Kapan tindak pidana itu dilakuakan
c.
Dimana tindak pidana itu dilakukan
d.
Dengan apa tindak pidana itu dilakukan
e.
Bagaimana tindak pidana itu dilakukan
f.
Mengapa tindak pidana itu dilakukan
g.
Siapa pembuatnya
2.
Petugas-Petugas Penyelidik dan Penyidik
Menurut pasal 4 penyidik adlah setiap pejabat polisi
Negara republic Indonesia.
Di dalam tugas penyelidikan mereka mempunyai wewenang- wewenangseperti diatur
dalam pasal 5 KUHAPsebagai berikut:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tending
adanya tindak pidana
b.
Mencari keterangan dan barang bukti
c.
Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan
menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d.
Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggung
jawab.
Yang termasuk penyidik adalah
a.
Pejabat polisi Negara Republik Indonesia pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
b.
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang.
Yang dimaksud dengan penyidik pegawai negeri sipil tertentu,
misalnya pejabat bead an cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang
melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh
undang-undang yang menjadi dasar hokum nya masing-masing.
Penyidik sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 6
KUHAP berwenang untuk:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang
adanya tindak pidana
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal dari tersangka
d.
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan
e.
Melakukan pemeriksaan dan peryitaan surat
f.
Mengambil sidik jari dan memotret seorang
g.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi
h.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalm
hubungannya dengan pemeriksaan
i.
Mengadakan penghentian penyidikan
j.
Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggung
jawab.(pasal 7 KUHAP)
3.
Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan atua penyidikan merupakan tidakan pertama
–tama yang dapat dan harus dilakukan oleh penyelidik atau penyidik jika terjadi
atau timbul persangkaan telah terjadi tindak pidana. Apabila ada persangkaan
telah dilakukan tindak kejhatan atau pelanggaran maka harus diusakan apakah hal
tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah dilakukan tindak pidana dan
jika ia siapakah pembuatnya.
Persangkaan atau pengetahuan telah terjadi tindak
pidana ini dapat diperoleh dari berbagai sumber yang dapt digolongkan sebagai
berikut:
1.
Kedapatan tertangkap tangan (ontdekkeng op heterdaad)
Adapun yang dimaksud dengan tertangkap tangan adalah:
a.
Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan
tindak pidana, atau
b.
Dengan segera sesudah beberap saat tindakan pidana
itu dilakukan, atau
c.
Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak rami sebagai
orang yang melakukannya, atau
d.
Apabila sesat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu.(pasal 1 butir 19 kuhap)
2.
Diluar tertangkap tangan
Sedangkan dalam hal tidak tertangkap , pengetehuan penyelidik atau
penyidik tentang telah terjadinya tindak pidana dapat diperoleh dari:
a.
Laporan
b.
Pengaduan
c.
Pengetahuan sendiri oleh penyelidik atau penyidik
4.
Penangkapan dan Penahanan
Yang dimaksud dengan penangkapan adalah pengekangan
sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan. Sedangkan
penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh
penyidik atau penuntut umum atau hakim.(petranase. 2000. hlm:90)
Jadi, penangkapan dan penahanan adalah merupakan tindakan yang membatasi
dan mengambil kebebasan bergerak seseorang. Mengenai syarat-syarat yang harus
dipenuhi untuk melakukan penahanan terdapat dalam pasal 20 dan 21 ayat 1 dan
ayat (4).
5.
Penangguhan dan Penahanan
Untuk menjaga supaya tersangka atau terdakwa yang
ditahan tidak dirugiakn kepentingannya karena tindakan penahanan itu yang
mungkin akan berlangsung untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan untuk
tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan agar penahanannya ditangguhkan..
berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam HIR yang menetapkan bahwa pejabat
satu-satunya yang berwenang menangguhakan penahanan ialah hakim, maka menurut KUHAP
yang berhak menentukan apakah suatu penahanan perlu ditangguhakan atau tidak
ialah penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
6.
Penggeledahan Badan dan Rumah
Penggeledahan badan dan penggeledahan rumah hanya dapat
dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan dengan surat perintah untuk itu dari yang berwenang.
Yang dimaksud dengan penggeledahn badan ialah tindakan penyidik untuk
mengadakan pemeriksaan badann atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang
diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
7.
Penyitaan
Yang dimaksud dengan penyitaan adalah serangkaian
tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya
benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk
kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
Disamping itu menurut pasal 39 KUHAP ditentukan bahwa
benda yang dapat dikenakan penyitaan
adalah:
a.
benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh
atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari
tindak pidana
b.
benda yang telah digunakan secara langsung untuk
melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
c.
Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi
penyidikan
d.
Benda yang khusus di buat atau diperuntukkan melakukan
tindak pidana
e.
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan
tindak pidana.
8.
Pemeriksaan ditempat kejadian
Pemeriksaan ditempat kejadian pada umumnya dilakukan
karena delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian dan
perampokan. Dalam hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual, sering
dipanggil dokter untuk mengadakan pemeriksaan ditempat kejadiaan diatur dalam
pasal 7 KUHAP.
9.
Pemeriksaan tersangka
Sebelum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang dilakukan
suatu tindak pidana, maka penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang
haknya untuk mendapatkan bantuan hokum atau bahwa ia dalam perkara itu wajib
didampingi penasehat hokum (pasal 114 KUHAP)
10. Pemeriksaan
saksi dan ahli
Saksi adalah orang
yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan
peradialan tentang suatu perkara pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami
sendiri.(Petranase. 2000.hal:117)
mengenai hal ini, menurut pasal 224 KUHAP yang berbunyi :
“ barang siapa dipanggil menururt undang-undang untuk menjadi saksi, ahli
atau juru bahasa dengan sengaja tidak melakukan suatu kewajiban menurut
undang-undang, yang ia sebagai demikian harus melakukan:
a.
Dalam perkara pidana dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 9 bulan.
b.
Dalam perkara lain, dipidana dengan pidana penjara
selam-lamanya 6 bulan.
11. Penyelesaian
dan Penghentian Penyidikan
Menurut H.Ap
syarifudin petranase penyidikan itu dianggap selesai ketiaka dinyatakan
bahwa:
a.
Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 7
hari,setelah penuntut umum menerima hasil pendidikan dari penyidik,ada
pemberitahuan dari penuntut umum bahwa penyidikan diaanggap selesai.
Pemberitahuan tersebut merupakan keharusan atau kewajiban bagi penuntut umum seperti
yang diatur dalam pasal 138 ayat 1 KUHAP.
b.
Penyidikan diaanggap selesai apabila dalam waktu 14
hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik
sebagaimana yang diatur dalam pasal 110 ayat 4 KUHAP.
H. Surat Dakwaan
Surat dakwaan adalah rumusan tindak pidana sebagai dasar dan
batas pemeriksaan dan penuntutan yang dikehendaki UU dalam sidang pengadilan.
1.
Syarat-Syarat Dalam Surat Dakwaan
a.
syarat formil
Identitas lengkap terdakwa, seperti nama
lengkap, tempat tanggal lahir, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
b.
syarat materiil
harus berisi uraian secar cermat jelas dan
lengkap mengenai tindakan pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan
tempat tp itu dilakukan.
2.
Cara Merumuskan Surat Dakwaan
Cara merumuskan surat dakwaan: harus
mengandung lukisan dari apa yang senyatanya terjadi dan mengandung unsur
yuridis dari dari tindak pidana yang dilakukan.
3.
Pembatalan Surat Dakwaan
a.
pembatalan formil: karena
tidak memenuhi syarat mutlak yang ditentukan UU (batal demi hukum).
b.
pembatalan hakiki:
berdasarkan keputusan penilaian hakim karena kurangnya syarat yang dianggap
esensil (tergantung maksud dan tujuan surat
dakwaan).
Salah satu cara pembelaan adalah membuat
alibi, yaitu menyatakan tidak ada di tempat pada waktu kejadian yang disebutkan
dalam surat
dakwaan.
4.
Macam-macam Surat Dakwaan
a.
dakwaan tunggal : terdakawa
hanya didakwa dengan satu dakwaan saja.
b.
dakwaan alternative :
terdakwa didakwa dengan > ! dakwaan. Biasany karena keraguan jaksa tentang
jenis TP apa yang tepat untuk menjadi dasar dakwaan.
c.
dakwaan subsidair :>1
dakwaan dengan mengurutkan dari yang terberat.
d.
dakwaan komulatif
:>1dakwaan sekaligus dan masing-masing berdiri sendiri.
e.
dakwaan campuran: campuran
dari dakwaan alternatif, subsidair, dan komulatif.
5.
Syarat penggabungan
perkara:
a.
beberapa tindak pidana
dilakukan oleh beberapa orang yang sama.
b.
saling sangkut-paut antara satu
tp dengan tp yang lain.
c.
tidak sangkut paut namun
masih saling berhubungan dan dianggap perlu dalam proses pemeriksaan.
Ketentuan sangkut paut:
- >1 orang yang bekerjasama dalam waktu dan tempat yang sama maupun berbeda.
- bermaksud mendapatkan alat untuk melakukan tindak pidana yang lain atau menghilngkan diri dari pemidanaan asas penuntutan:
Legalitas: setiap TP harus dituntut.karena
kepentingan umum. Oportunitas: pengecualian asas legalitas karena kepentingan
umum. Perbedaan penghentian dan pengesampingan perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar