Senin, 01 April 2013

GOOD COORPORATE GOVERNANCE



IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE Pada suatu perusahaan
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
MAKSUD DAN TUJUAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI PERUSAHAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1.      Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
2.      Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
3.      Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
4.      Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
5.      Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
Empat Prinsip Utama dalam Implementasi Good Corporate Governance :
1.      Pertanggungjawaban (Responsibility)
          Selama ini paaradigma para manajer dalam perusahaan selalu dibatasi oleh motif mengejar laba semata (single bottom line). Hal ini membuat mereka lupa bahwa perusahaan sebagai bagian dari suatu komunitas juga memiliki tanggungjawab lain yaitu tanggungjawab sosial terhadap masyarakat . Bermula dari pemikiran ini, corporate governance mengangkat isu pertanggungjawaban tersebut sebagai salah satu tujuan yang harus diperhitungkan oleh perusahaan dalam operasinya. Dengan perubahan tersebut perusahaan harus mulai menerapkan prinsip triple bottom line dalam bisnisnya , yaitu :
·         Mengejar laba
·         Memenuhi tanggungjawab sosial
·         Menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan (sustainable)
2.      Akutanbilitas
                  Sebuah perusahaan yang sahamnya banyak dimiliki oleh publik, peran pemegang saham sebagai pihak yang mengendalikan manajemen hampir tidak berjalan. Hal ini disebabkan para investor lebih suka berperan sebagai traders ketimbang owners. Perputaran saham di bursa menjadi sedemikian cepat, karena jika pemegang saham tidak menyukai kebijakan manajemen mereka tinggal melepas saham yang mereka miliki. Masalah akan timbul jika ketidaksetujuan sebagian besar pemegang saham diwujudkan dengan aksi jual. Harga saham tentu akan anjlok begitu saja dan jika ini berlangsung terus, perusahaan akan terancam bangkrut. Untuk itu, dalam corporate governance harus dibangun suatu sistem agar manajemen tetap meniaga akuntabilitas kepada stakeholders.
3.      Keadilan (Fairness)
                  Prinsip fairness menyiratkan adanya perlakuan yang sama (equal) terhadap para pemegang saham , baik mayoritas maupun minoritas. Prinsip ini mengisyaratkan manajemen sebisa mungkin untuk menghindari situasi yang mengandung conflik of interest, misalnya dalam kasus manajemen buyout (perusahaan yang dibeli oleh manajemennya sendiri)
4.      Transparansi
                  Transaparan berarti jernih dan tidak menyembunyikan. Prinsip ini harus diterapkan dalam setiap aspek perusahaan yang berkesinambungan dengan kepentingan publik ataupun pemegang saham. Transparansi bisa dimulai dengan menyajikan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, sistem penggajian eksekutif dan komisaris di perusahaan sampai dengan informasi informasi lain yang relevan di pasar modal.
Manfaat Corporate Governance Bagi Perusahaan
1.      Meminimalkan Agency cost
            Selama ini pemegang saham harus menanggung biaya yang timbul sebagai akibat dari pendelegasian kewenangan kepada manajemen. Biaya ini bisa berupa kerugian karena manajemen menggunakan sumber daya perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun berupa biaya pengawasan yang dikeluarkan perusahaan untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Bisya biaya inilah yang disebut dengan agency cost. Dengan penyusunan struktur dan pembagian fungsi yang baik biaya ini dapat ditekan serendah mungkin.
2.      Meminimalkan cost of capital
            Perusahaan yang dikelola dengan baik dan sehat akan menciptakan suatu referensi positif bagi kreditor. Kondisi ini sangat berperan dalam meminimalkan biaya modal yang harus ditanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman. Hal tersebut selain dapat memperkuat kinerja keuangan juga akan membuat produk perusahaan yang dilepas ke pasaran menjadi lebih kompetitif.
3.      Meningkatkan nilai saham perusahaan
            Sebuah perusahaan yang dikelola dengan baik akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. Sebuah survey yang dilakukan oelh Russell Reynolds Associaties (1997) mengungkapkan bahwa kualitas komisaris adalah salah satu faktor utama yang dinilai oleh investor institusional sebelum mereka memutuskan untuk membeli saham. Hal ini akan terlihat terutama ketika seorang investor bermaksud melakukan investasi untuk jangka waktu yang lama.
4.      Mengangkat citra perusahaan
            Adalah salah jika kita berpendapat bahwa citra perusahaan bukan faktor penting yang harus diperhatikan. Dalam beberapa kasus, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memperbaiki citra jauh lebih mahal ketimbang yang didapat dari mengabaikannya.
PT NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
1.      Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
2.      Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
3.      Kerangka dasar Good Corporate Governance PT NINDYA KARYA (Persero), antara lain :
a.       Hak pemegang saham
b.      Fungsi, tanggung jawab dan wewenang Komisaris, Direksi , Sekretaris Perusahaan serta pihak yang berkepentingan (Stake Holder).
c.       Keterbukaan yang berkaitan dengan laporan tahunan dan pelaporan keuangan perusahaan.
d.       Etika berusaha dan anti korupsi
Implementasi Good Corporate Governance. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi, implementasi Good Corporate Governance di lingkungan PT NINDYA KARYA (Persero) diberlakukan sejak tanggal 6 Juni 2005.
Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
1.      Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2.      Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
3.      Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
1.      Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2.      Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
3.      Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
4.      Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
5.      An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
6.      Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Piagam Audit Satuan Pengawasan Internal.
Sebagai Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Konstruksi, PT NINDYA KARYA (Persero) menerapkan Sistim Manajemen Risiko pada proses Utama Bisnis Perusahaan sebagai upaya peningkatan kualitas pengelolaan Perusahaan (Corporate Governance Practise), Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004, SMK3 Permen 05/1996 & OHSAS 18001:2007.
Sistim Manajemen Risiko PT NINDYA KARYA (Persero) diberlakukan sejak tanggal 17 Mei 2005 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT NINDYA KARYA (Persero) No. 168/DUT-I/KPTS/SEKPER/05/2005.

Adapun Prinsip-prinsip Umum tentang Manajemen Risiko sebagai berikut :
a.       Batasan Manajemen Risiko;
b.      Definisi Risiko;
c.       Manajemen Risiko;
d.      Jenis-jenis Risiko;
e.       Bagaimana Memanajemeni Risiko;
f.       Proses Manajemen Risiko;
g.      Paradigma Baru Manajemen Risiko;
h.      3 Langkah untuk mengintegrasikan Risiko;
i.        Penyebab Risiko
Sedangkan Implementasi Manajemen Risiko PT NINDYA KARYA (Persero), sebagai berikut :
1.      Diagram Kontekstual;
2.      Identifikasi Risiko;
3.      Analisa Risiko;
4.      Evaluasi Risiko;
5.      Penanganan Risiko.
Manajemen Risiko meliputi :
1.      Risiko non Financial
·         dari perspektif Mikro, meliputi : manusia, proses, kejadian, sistem dan teknologi
·         dari perspektif Makro, meliputi : Pemerintah, Industri/bisnis, masyarakat, dunia internasional
2.      Risiko Finansial
Jenis-jenis Risiko terdiri atas :
·         Risiko Pasar, risiko kehilangan secara finansial sebagai akibat perubahan nilai asset yang bisa diperdagangkan :
ü  Perbankan : suku bunga, nilai kurs, permodalan, komoditas, produk derivatif
ü  Korporasi : barang dan jasa, biaya bahan, biaya finansial
·         Risiko Kredit, risiko kerugian finansial akibat kesalahan Counterpart
·         Risiko Operasional, risiko kerugian finansial akibat kegagalan operasional
·         Risiko Reputasi, risiko kerugian finansial akibat penurunan reputasi bisnis
Selanjutnya bagaimana memanajemeni Risiko :
Risiko bisa di :
a.       hindari
b.      tahan
c.       transfer
d.      bagikan
e.       kurangi
Tiga (3) langkah untuk mengintegrasikan Risko :
1.      Mengidentifikasi semua Risko signifikan dengan metode daftar semua Risiko, menaksir Risiko, memetakan Risiko
2.      Mengukur Risiko dan mengintegrasikannya dengan praktek-praktek terbaik dengan Metode nilai pada Risiko dan kemungkinan perolehan dalam Risiko
3.      Melihat dari pandangan yang lebih luas dengan metode mencari :
a.       Inkonsistensi
b.      Pengaturan secara alami
c.       Penciptaan peluang
Untuk mempermudah proses pemetaan telah dibuatkan panduan dengan menggunakan Form Manajemen Risiko yang telah diisi dengan contoh-contoh potensi Risiko yang banyak terjadi di lingkungan jasa konstruksi.
STRUKTUR CORPORATE GOVERNANCE
1.  ORGAN UTAMA
A. PEMEGANG SAHAM / RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
RUPS terdiri atas:
1.      RUPS Tahunan untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) diselenggarakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah periode akuntansi yang baru dimulai.
2.      RUPS Tahunan untuk mengesahkan Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan diselenggarakan selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
3.      RUPS Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Pemegang Saham atau atas usulan Komisaris dan/atau Direksi.
A.1. Wewenang RUPS
Wewenang RUPS adalah:
1.      Menyetujui atau menolak Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP);
2.      Menetapkan perhitungan alokasi laba perusahaan untuk:
a.       Laba yang ditahan dan cadangan.
b.      Dividen kepada Pemegang Saham.
c.       Bonus Direksi, Komisaris, dan Pekerja.
d.      Mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris.
e.       Menetapkan target kinerja masing-masing Direksi dan Komisaris.
f.       Melakukan penilaian kinerja secara kolektif maupun masing-masing Direksi dan Komisaris.
g.      Menetapkan auditor eksternal untuk melakukan audit keuangan atas laporan keuangan.
h.      Menetapkan remunerasi Komisaris dan Direksi.
i.        Menetapkan kebijakan mengenai kemungkinan adanya konflik kepentingan yang terkait dengan Komisaris.
j.        Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh seorang Komisaris.
k.      Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh Direksi pada Anak Perusahaan
l.        Mendelegasikan kepada Komisaris tentang pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi.
A.2. Hak Pemegang Saham
Hak-hak Pemegang Saham adalah :
1)            Menghadiri RUPS dan memberikan suara pada RUPS.
2)            Memperoleh informasi material (termasuk hak bertanya) baik dari Komisaris maupun Direksi mengenai keuangan atau hal-hal lain yang menyangkut Perusahaan secara lengkap, tepat waktu, dan teratur.
3)            Memperoleh pembagian laba Perusahaan (dividen).
4)            Menyelenggarakan RUPS dalam hal Direksi dan/atau Komisaris lalai menyelenggarakan RUPS Tahunan dan sewaktu-waktu meminta penyelenggaraan RUPS Luar Biasa bila dipandang perlu, misalnya bila Perusahaan menghadapi penurunan kinerja yang signifikan.
B. KOMISARIS
B.1. Keanggotaan dan Komposisi
Kenggotaan dan komposisi Komisaris adalah sebagai berikut :
1)      Komisaris terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan tidak melebihi jumlah Direksi, seorang di antaranya diangkat sebagai Komisaris Utama.
2)      Sekurang-kurangnya 20% dari anggota Komisaris harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan :
a.    Tidak menjabat sebagai Direksi di perusahaan terafiliasi.
b. Tidak bekerja pada departemen/lembaga atau badan lainnya dilingkunganPemerintahan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
c.       Tidak bekerja di Perusahaan atau afiliasinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
d.      Tidak mempunyai keterkaitan finansial, baik langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan atau perusahaan lain yang menyediakan jasa dan produk kepada Perusahaan dan afiliasinya.
e.       Bebas dari benturan kepentingan dan aktivitas bisnis atau hubungan lain yang dapat menghalangi atau mengganggu kemampuan Komisaris yang bersangkutan untuk bertindak atau berpikir secara bebas di lingkup Perusahaan.
B.2 Kualifikasi Personil
Anggota Komisaris harus memenuhi kualifikasi personil sebagai berikut :
1)      Memiliki integritas, dedikasi, itikad baik, dan rasa tanggung jawab.
2)      Memahami masalah-masalah manajemen perusahaan.
3)      Memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan.
4)      Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
5)      Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah, menyebabkan suatu Perusahaan pailit, atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya.
6)      Tidak memiliki benturan kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
B.3 Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Komisaris
1) Komisaris bertugas:
a.       Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Perusahaan.
b.      Mengawasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
c.       Memantau dan mengevaluasi kinerja Direksi.
d.      Mengkaji pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi.
e.       Mengawasi pelaksanaan manajemen risiko.
f.       Mengawasi efektivitas penerapan good corporate governance.
g.      Memantau kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
2) Komisaris bertanggungjawab:
a.       Mengusulkan Auditor Eksternal untuk disahkan dalam RUPS dan memantau pelaksanaan penugasan Auditor Eksternal.
b.      Menyusun pembagian tugas di antara anggota Komisaris sesuai dengan keahlian dan pengalaman masing-masing anggota Komisaris.
c.       Menyusun program kerja dan target kinerja Dewan Komisaris tiap tahun serta mekanisme reviu terhadap kinerja Dewan Komisaris.
d.      Menyusun mekanisme penyampaian informasi dari Komisaris kepada stakeholders.
e.       Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris kepada RUPS.
3) Komisaris berkewajiban :
a.       Memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada RUPS mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang diusulkan Direksi.
b.      Memberikan pendapat kepada RUPS mengenai masalah strategis atau yang dianggap penting, termasuk pendapat mengenai kelayakan visi dan misi Perusahaan.
c.       Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi, termasuk laporan hasil audit Satuan Pengawasan Intern (SPI).
d.      Menandatangani RJPP dan laporan tahunan.
e.       Melaporkan dengan segera kepada RUPS tentang terjadinya gejala menurunnya kinerja Perusahaan.
f.       Menginformasikan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain untuk dicantumkan dalam laporan tahunan;
B.4 Hak dan Wewenang Komisaris
Komisaris mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut:
a.       Berhak memperoleh akses mengenai Perusahaan dan memperoleh informasi secara berkala, tepat waktu, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku :
b.      Berhak bertanya kepada Direksi mengenai pengurusan kegiatan usaha Perusahaan dan meminta kepada Direksi menghadiri rapat Komisaris untuk memperoleh penjelasan tentang kondisi Perusahaan.
c.       Berhak membentuk Komite-Komite untuk membantu pelaksanaan tugasnya dengan mendapat persetujuan Menteri, kecuali Komite Audit.
d.      Berhak mengajukan calon-calon anggota Direksi yang baru kepada Pemegang Saham.
e.       Berhak mendapatkan bantuan tenaga profesional, apabila diperlukan dalam melaksanakan tugasnya.
f.       Berwenang untuk mengambil keputusan di dalam maupun di luar rapat Komisaris.
C. DIREKSI
C.1 Keanggotaan dan Komposisi
Keanggotaan dan komposisi Direksi adalah sebagai berikut:
1.      Jumlah Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat kompleksitas, dan rencana strategis Perusahaan, seorang di antaranya diangkat menjadi Direktur Utama.
2.      Komposisi Direksi merupakan perpaduan profesional-profesional yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan Perusahaan sehingga memungkinkan dilakukannya proses pengambilan putusan yang efektif, efisien dan segera.
3.      Sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan bebas dari pengaruh anggota Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta pemegang saham.
4.      Komposisi dan pembagian tugas Direksi berdasarkan Struktur Organisasi Perusahaan yang ditetapkan oleh RUPS.
C.2 Kualifikasi Personil
Direksi yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1.      memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, dan perilaku yang baik serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
2.      mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit serta tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
3.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya.
4.      tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu/ipar) antara anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Komisaris.
5.      tidak mewakili kepentingan partai politik tertentu.

C.3 Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi
1) Direksi bertugas:
a.       Memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Perusahaan.
b.      Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.
2) Direksi bertanggung jawab:
a.       Memenuhi UKT yang jelas, lengkap, dan berimbang, baik dari aspek keuangan maupun non keuangan untuk menentukan pencapaian misi dan tujuan Perusahaan sesuai dengan SCI.
b.      Mewujudkan pelaksanaan RJPP dan RKAP, termasuk pencapaian target keuangan dan non keuangan.
c.       Melaksanakan manajemen risiko.
d.      Membangun dan memanfaatkan teknologi informasi.
e.       Menindaklanjuti temuan-temuan audit satuan SPI dan Auditor Eksternal serta melaporkannya kepada Komisaris.
f.       Melaporkan informasi-informasi yang relevan kepada Komisaris, antara lain mengenai suksesi/mutasi/promosi manajer kunci (senior), program pengembangan SDM, pertanggungjawaban manajemen resiko, pelaksanaan K3LL, dan kinerja pemanfaatan teknologi informasi.
g.      Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membuat risalah RUPS.
h.      Memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan nilai-nilai etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Direksi berkewajiban:
a.       Menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, menandatanganinya bersama dengan Komisaris, dan menyampaikannya kepada RUPS untuk mendapat pengesahan.
b.      Menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), dan menyampaikannya kepada Komisaris untuk ditelaah dan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
c.       Menyusun dan mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan termasuk pembukuan dan administrasi yang didasarkan atas pengendalian internal yang handal.
d.      Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan dalam bentuk laporan lainnya jika diminta oleh RUPS.
e.       Menetapkan secara jelas tugas, tanggung jawab, dan wewenang manajemen serta UKT pada setiap tingkatan/level.
f.       Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditandatangani bersama Komisaris kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
g.      Mencantumkan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain dalam Laporan Tahunan.
C.4 Hak dan Wewenang Direksi
Direksi berhak dan berwenang untuk:
1.      Menetapkan kebijakan-kebijakan berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan, termasuk kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
2.      Mengangkat dan memberhentikan pekerja berdasarkan aturan internal Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
3.      Mengatur masalah pendelegasian wewenang/pemberian kuasa Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
2. ORGAN PENDUKUNG
A. SEKRETARIS PERSEROAN
A.1 Kedudukan dan Kualifikasi
1.      Sekretaris Perseroan diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
2.      Sekretaris Perseroan harus memiliki kualifikasi akademis, kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
A.2 Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.      Mempersiapkan penyelenggaraan RUPS.
2.      Menghadiri rapat Direksi dan rapat gabungan antara Komisaris dengan Direksi.
3.      Mengelola dan menyimpan dokumen yang terkait dengan kegiatan Perusahaan meliputi dokumen RUPS, risalah rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara Direksi dengan Komisaris, dan dokumen-dokumen Perusahaan yang penting lainnya.
4.      Mencatat Daftar Khusus berkaitan dengan Direksi dan keluarganya serta Komisaris dan keluarganya baik dalam Perusahan maupun afiliasinya yang mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis, dan peranan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan kepentingan Perusahaan.
5.      Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung-jawabnya kepada Direktur Utama secara berkala.
6.      Menghimpun semua informasi yang penting mengenai Perusahaan dari setiap unit kerja.
7.      Menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan kepadastakeholders, termasuk informasi yang dapat disampaikan sebagai public document.
8.      Memelihara dan memutakhirkan informasi tentang Perusahaan yang disampaikan kepadastakeholders, baik dalam website, buletin, atau media informasi lainnya.
9.      Memastikan bahwa Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report) telah mencantumkan penerapan GCG di lingkungan Perusahaan.
B. SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
B.1 Kedudukan dan Kualifikasi
1.      SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjamin independensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit.
2.      Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
3.      Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris.
B.3 Piagam SPI
            Kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab SPI serta hubungan kelembagaan antara SPI dengan Komite Audit dan Auditor Eksternal dituangkan dalam Piagam SPI yang ditandatangani oleh Direktur Utama, Kepala SPI, dan Komisaris selaku Ketua Komite Audit.
C. SEKRETARIAT KOMISARIS
·      Sekretariat Komisaris dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris guna membantu Komisaris di bidang kegiatan kesekretariatan:
a)      Pelaksanaan peran sebagai penghubung antara Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham
b)      Penyiapan undangan rapat dan penyiapan bahan-bahan rapat Komisaris
c)      Pendokumentasian surat-surat
d)     Penyusunan notulen rapat
e)      Pengumpulan data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Komisaris
·      Sekretariat Komisaris dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas dan jumlah staf yang sesuai dengan kebutuhan. 
D. KOMITE AUDIT
Tugas dan TanggungJawab
Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a.       Mereviu rencana audit SPI dan Auditor Eksternal.
b.      Mereviu secara berkala Piagam SPI.
c.       Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI maupun Auditor Eksternal.
d.      Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen.
e.       Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
f.       Mengevaluasi/mereviu proses pelaporan keuangan.
g.      Mengevaluasi pengelolaan resiko.
h.      Mengevaluasi pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi.
i.        Mengevaluasi ketaatan perusahaan pada peraturan internal dan perundang-undangan.
j.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
k.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
E. KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
Tugas dan TanggungJawab
1)      Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1)      Mengkaji kelayakan sistem remunerasi bagi Direksi dan Komisaris, serta merekomendasikan penyesuaian yang diperlukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tingkat remunerasi yang diterima dengan pencapaian target kinerja.
2)      Mengkaji kelayakan kebijakan pemberian dan penggunaan fasilitas-fasilitas yang disediakan bagi Komisaris dan Direksi serta memberikan rekomendasi perbaikan/perubahan yang diperlukan.
3)      Menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Komisaris, Direksi dan para eksekutif lainnya, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah anggota Komisaris dan Direksi.
4)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang berkaitan dengan remunerasi dan nominasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)      Melaporkan hasil pengkajian dan rekomendasinya kepada Komisaris.
F. KOMITE GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Komite GCG adalah sebagai berikut :
·         Memantau pelaksanaan dan mengevaluasi hasil assessment berkala tentang penerapan GCG untuk memastikan efektifitas peranan organ-organ RUPS, Komisaris dan Direksi, dan organ pendukung dalam penegakan GCG yakni Sekretaris Perseroan, Sekretaris Komisaris, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Komisaris lainnya.
1.      Memberikan rekomendasi tentang penyempurnaan sistem dan kelengkapan GCG Perusahaan serta memantau pelaksanaannya, terutama berkenaan dengan :
a.       Pedoman Corporate Governance (Code of CG).
b.      Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
c.       Statement of Corporate Intent (SCI).
d.      Board Manual.
2.      Mereview rencana kerja dan laporan tentang pelaksanaan GCG sebagai bagian dari Laporan Tahunan Perusahaan.
3.      Melakukan kajian tentang praktek-praktek terbaik GCG (best practices) untuk dapat diimplementasikan di Perusahaan.
4.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang terkait dengan pengembangan dan penerapan GCG.

-          
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar